Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melaksanakan Restoratif Justice pada hari ini Kamis tanggal 20 Oktober 2022, terkait Perkara Narkotik terhadap 5 tersangka, yang tersandung pada penanganan narkotika untuk 3 (tiga) berkas perkara, dimana sebelumnya terhadap para mereka disangkakan sebagai pengguna/pecandu narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lima tersangka yang tersandung pada penanganan Narkotika dan mendapatkan Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat adalah, AR Bin K Pgl Eki, Af Bin L Pgl Fiman dan MI Bin A Pgl Ikhsan termasuk DYP Bin FI Pgl Deo serta MMF Bin M Pgl Fitra.
Bahwa sebelumnya terhadap 3 berkas perkara, terlebih dahulu dilakukan ekpose terhadap permohonan Penghentian Penuntutan, bersama dengan Kejati Sumbar, dan Kejaksaan Agung RI, memperoleh persetujuan dilakukan penghentian Penuntutan perkara tersebut, menggunakan pendekatan Restorative Justice, dengan cara mengirimkan ke-lima tersangka tersebut ke RS Saahin.
Akhirnya, berdasarkan hal permohonan penghentian penunututan terhadap ke lima tersangka tersebut di atas, para tersangka diambil dari tahanan Polres, pihaknya langsung mengirim ke RS Saahin di Padang untuk menjalani rehabilitasi selama 3 bulan.
Setelah lima tersangka tersebut menjalani rehabilitasi inap selama 3 bulan tersebut, akhirnya mereka sembuh, kini telah dapat kembali ke keluarganya, serta ke masyarakat.
Demikian antara lain disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar, Ginanjar Cahya Permana yang didampingi oleh Kasi Pidum, Muslianto saat diwawancarai oleh awak pers seusai melaksanakan Restorative Justice.
“Benar tadi kami baru selesai melakukan Restorative Justice perkara Narkotika yang disangkakan pasal menggunakan/mengkonsumsi sabu, dalam pelaksanaannya kita berdasarkan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021,” terangnya.
Menurut Ganjar, hal tersebut berdasarkan tentang penghentian penuntutan dengan pendekatan Restorative Justice yaitu, merupakan pecandu narkotika, bukan bandar atau terlibat jaringan narkotika, tidak residivis dan belum pernah dihukum, berat narkotika tidak lebih 1 gram
serta hasil assementnya merupakan pecandu narkotika.
“Restorative Justice terhadap kelima tersangka pengguna atau pecandu Narkotika ini, merupakan yang pertama kali dilaksanakan di wilayah Hukum Sumatera Barat khususnya di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat,”terang Ginanjar.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar, Ginanjar Cahya Permana yang didampingi oleh Kasi Pidum, Muslianto juga menambahkan, secara konsep, pengertian Restorative Justice yaitu pemulihan keadilan yang tidak menitik-beratkan pada penghukuman.
“Dalam pelaksanaan kegiatan penghentian penuntutan ini (restorative justice), jaksa tidak menggunakan haknya untuk menuntut, melainkan dengan cara mengajukan kepada pimpinan penghentian penuntutan, dengan menerapkan keadilan restoratif,”terang Ginanjar mengakhiri. (Zoelnasti)
Editor: Khairul Ramadan