Redaksisatu.id – Kasus Koperasi BLN (Bahana Lintas Nusantara) bukan sekadar cerita kegagalan sebuah koperasi, Ini adalah potret telanjang tentang bagaimana hukum kerap kehilangan ketajamannya ketika berhadapan dengan orang kuat modal, jaringan, dan pengaruh. Hukum yang Tersendat
Ribuan korban telah berjatuhan tidak kuat. Nilai kerugian ditaksir mencapai triliunan rupiah. Ironisnya, di tengah penderitaan ekonomi yang dialami rakyat kecil, proses penegakan hukum justru berjalan tertatih.
Laporan telah masuk ke kepolisian, bukti-bukti sudah cukup kuat, dan telah diserahkan, namun langkah konkret yang dirasakan korban masih sangat minim,
Berkedok Koperasi, Berwatak Kejahatan Finansial
Koperasi sejatinya adalah wadah ekonomi kerakyatan. Namun dalam kasus BLN, wajah koperasi berubah menjadi alat penghimpun dana masyarakat secara masif dengan janji imbal hasil.
Pola ini tidak lagi mencerminkan asas kekeluargaan, melainkan menyerupai praktik investasi berisiko tinggi yang diduga kuat tidak disertai izin dan pengawasan yang semestinya.
Jika dana masyarakat dihimpun tanpa transparansi, tanpa kejelasan penggunaan, dan akhirnya gagal dikembalikan, maka persoalan ini tidak bisa direduksi sebagai sengketa perdata.
Di sini terdapat indikasi di duga kuat ada penipuan, ada penggelapan, bahkan ada dugaan kuat pencucian uang.
Ketika Korban Jiwa Berjatuhan, Negara Tak Boleh Diam
Yang lebih menyayat nurani, kasus ini telah memakan korban jiwa. Tekanan psikologis akibat hilangnya tabungan hidup, rasa putus asa, dan beban sosial telah menghancurkan keluarga-keluarga korban.
Pada titik ini, persoalan BLN tidak lagi semata-mata soal uang saja, tetapi telah menjelma menjadi krisis kemanusiaan yang luar biasa.
Dan Negara tidak boleh menutup mata. Aparat penegak hukum tidak bisa berlindung di balik dalih kehati-hatian yang berlarut-larut.
Setiap keterlambatan berarti memperpanjang penderitaan korban dan memperdalam luka kepercayaan publik terhadap hukum.
Hukum dan Orang Kuat: Masalah Lama yang Terus Berulang
Publik bertanya-tanya: mengapa kasus yang menyentuh pihak-pihak kuat selalu tampak lamban? Jawabannya pahit namun nyata.
Hukum kita masih kerap tunduk pada relasi kuasa. Ketika perkara bersinggungan dengan figur berpengaruh, keberanian aparat sering kali diuji.
Padahal hukum tidak kekurangan pasal. Yang kerap kurang adalah kemauan dan ketegasan. Jika kondisi ini dibiarkan, maka pesan yang sampai ke rakyat sangat berbahaya: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Tuntutan Keadilan dari Rakyat Kecil
Korban Koperasi BLN tidak meminta keistimewaan. Mereka hanya menuntut hak paling dasar sebagai warga negara: perlindungan hukum dan keadilan.
Aparat penegak hukum didesak untuk:
Menangani perkara ini secara serius dan transparan.
Menaikkan status perkara ke penyidikan pidana, termasuk membuka kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menyita dan mengamankan aset yang diduga berasal dari dana korban.
Memeriksa semua pihak yang terlibat tanpa pandang jabatan atau pengaruh.
Penutup: Ujian bagi Negara Hukum
Kasus Koperasi BLN adalah ujian nyata bagi komitmen negara hukum. Apakah hukum akan berdiri tegak melindungi rakyat kecil, atau kembali bertekuk lutut di hadapan orang kuat?
Sejarah akan mencatat, bukan hanya siapa yang bersalah, tetapi juga siapa yang memilih diam. Dan bagi para korban, diamnya hukum adalah ketidakadilan yang paling menyakitkan.
Kontributor: Jiyono/Editor : MSarma



