Jakarta, Redaksi Satu | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali, menjaring aparat penegak hukum dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Kasus dugaan korupsi menjadi daftar panjang di mana aparat penegak hukum terjerat dalam lingkaran kekuasaan.
Kali ini, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.
Mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Depok.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan usai keduanya terjaring OTT, dan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (7/6/2026) dini hari.
Pantauan di lokasi, I Wayan Eka Mariarta terlihat keluar dari gedung KPK dengan tangan diborgol bersama para tersangka lainnya.
Namun, yang bersangkutan memilih bungkam saat dicecar pertanyaan awak media dan langsung digiring menuju mobil tahanan KPK.
Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menetapkan dua pimpinan PN Depok sebagai tersangka.
Lembaga antirasuah juga menjerat juru sita PN Depok, Yohansyah, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.
Para tersangka diduga terlibat dalam, praktik penerimaan atau pemberian janji.
Terkait pengurusan perkara sengketa lahan, yang tengah ditangani di Pengadilan Negeri Depok.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih mendalami konstruksi perkara, termasuk aliran dana suap dan peran masing-masing tersangka.
Kasus ini sekaligus menambah daftar panjang aparat peradilan yang terjerat korupsi, serta menjadi sorotan serius terhadap integritas lembaga peradilan di Indonesia.



