Aplikasi Propam Presisi ini berguna bagi warga untuk melaporkan oknum polisi nakal, yang bertindak sewenang-wenang, tidak procedural dan melawan hukum.
Aplikasi propam presisi ini telah diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada bulan April 2021 lalu di Jakarta.
Jadi Warga Indonesia kini bisa melaporkan oknum polisi yang bertindak melawan hukum, pelaporan itu bisa dilakukan secara mudah melalui “Aplikasi Propam Presisi”.
Melalui form tersebut kini pengawasan petugas kepolisian dapat dilakukan secara eksternal oleh masyarakat.
Untuk dapat mengunduh aplikasi ini, kita dapat mengunduh aplikasi “Propam Presisi” melalui play store atau extor.
Kemudian klik buat pengaduan, diisi NIK sesuai KTP dan ferivikasi diri dengan sken wajah, setelah berhasil akan muncul ferivikasi identitas berhasil, silahkan lanjutkan untuk buat pengaduan.
Kemudian jika anda yang ingin membuat pengaduan dapat mengisi form yang tersedia, andapun dapat mengunggah bukti berupa foto atau laporan untuk menguatkan bukti aduan.
Sebagai contoh, aksi polisi menggeledah dan periksa paksa ponsel warga, merupakan Tindakan kepolisian yang dapat dilaporkan melalui aplikasi”Propam Presisi”.
Pasalnya, komisioner Kompolnas Pungki Indarti mengatakan polisi hanya boleh melakukan penggeledahan jika ada surat perintah resmi.
Menurutnya penggeledahan secara sewenang-wenang yang tak sesuai aturan, merupakan bentuk arogansi polisi dan melanggar pripasi warga, demikian.
[*to-65].