redaksisatu — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, diungkap Satreskrim Polres Mukomuko.
Seorang pria berinisial JN alias Jhonies diamankan saat diduga mengisi Bio Solar ke tangki alat berat excavator di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Senin (19/10/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam perkara ini, keuntungan dari penjualan kembali Bio Solar ditaksir mencapai Rp39.552.000. JN terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar apabila terbukti bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penindakan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB ketika Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Unit Operasional Satreskrim Polres Mukomuko melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Ipuh.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Quick Wins 100 Hari Kapolri pada pekan ketiga, dengan sasaran pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Saat patroli di Desa Sibak, petugas mendapati JN sedang mengisi Bio Solar ke tangki excavator. Polisi kemudian mengamankan JN beserta sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Polres Mukomuko guna kepentingan penyidikan.
Berdasarkan laporan kepolisian, JN diduga membeli Bio Solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan mobil Isuzu Panther yang tangkinya telah dimodifikasi. BBM tersebut kemudian diduga dijual kembali menggunakan jeriken.
Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sejak Maret 2026 atau sekitar delapan bulan hingga pengungkapan pada Oktober 2026. Motif yang dicantumkan dalam laporan adalah memperoleh keuntungan materi.
Polisi menyita 13 jerigen berisi Bio Solar. Sebanyak 11 jerigen berwarna cokelat dan dua jeriken berwarna biru masing-masing berkapasitas 35 liter, dengan isi 32 liter per jeriken.
Total Bio Solar dalam 13 jeriken tersebut mencapai 416 liter. Selain itu, petugas mengamankan satu corong minyak berwarna hijau yang dilengkapi selang karet berwarna cokelat.

Barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Panther berwarna merah marun dengan nomor polisi BD 9027 CZ. Kendaraan tersebut dilaporkan memiliki tangki BBM yang telah dimodifikasi.
Polisi juga menyita satu unit excavator berwarna kuning tipe D3C merek Sany. Tangki alat berat itu dilaporkan telah diisi Bio Solar sebanyak 32 liter.
Satu unit truk trado berwarna kuning merek Mitsubishi dengan nomor polisi BD 8214 EU turut diamankan. Menurut laporan, tangki kendaraan tersebut juga telah diisi Bio Solar sebanyak 32 liter.
Dalam laporan pengungkapan perkara, keuntungan yang diduga diperoleh JN dari penjualan kembali Bio Solar ditaksir mencapai Rp39.552.000.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/9/X/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES MUKOMUKO/POLDA BENGKULU tertanggal 19 Oktober 2026.
Penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/95/X/RES.1.24/2026/RESKRIM pada tanggal yang sama.
Dugaan tindak pidana yang ditangani adalah penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidikan pemerintah.
Perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan ancaman pidana yang tercantum dalam laporan kepolisian, pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Sumber: Humas Polres Mukomuko





