Bogor, Redaksi Satu – Menjawab tentang pengelolaan emas ilegal, kami hanya terima jasa saja bukan sebaliknya sebagai pengelola menurut Mitun menyampaikan kepada wartawan redaksisatu.id.
Pengelolaan emas yang terjadi hingga berita diturunkan, pengelolaan emas tersebut kami hanya terima jasa saja.
Dan kami telah mengantongi izin di pemerintah setempat, ujar Mitun kepada redaksisatu.id, di lokasi desa Pangkal Jaya, Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kami hanya menerima jasa saja bukan sebaliknya, kami bukan mengelola dasar emas yang berkembang saat ini.
Hal ini yang menjadi catatan bagi kami, agar kedepan dalam berbagai hal kegiatan terkait pengelolaan emas itu tidak dibenarkan, kata Mitun.
Jadi kami hanya menerima jasa saja, namun kami mendukung pemberantasan emas ilegal khususnya di wilayah ini, Kabupaten Bogor. (Wendi Mayuda).



