BerandaBENGKULUMUKOMUKOBelum Terverifikasi BUMDES Tidak Dapat Alokasi DD

Belum Terverifikasi BUMDES Tidak Dapat Alokasi DD

Jika belum terverifikasi atau terdaftar di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia), BUMDES atau Badan Usaha Milik Desa tidak bisa mendapat alokasi penyertaan modal dari Dana Desa. Jumat 14/07/23.

Jika ingin mendapatkan penyertaan modal dari dana desa (DD), sebaiknya Bumdes sudah terverifikasi dan teregister di Kemenkumham” ungkap Kasi Ekobang (Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan) Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Bengkulu, Hernita, kepada media pada hari Senin 14/07/23.

Hal demikian juga diungkapkan Kepada Desa Semundan Amril Mukmin, “Sudah terbentuk Bumdes namun belum berjalan, Insya Allah tahun depan akan kita aktifkan”, ungkapnya.

BUMDES
Kasi Ekobang Hernita

“Untuk mendapatkan alokasi dari DD atau Dana Desa, Bumdes harus kita daftarkan ke Kemenkumhan” ucap Kades Amril Mukmin kepada media di ruang kerjanya, Kamis 13/07/23.

“Pendaftarannya ke Kemenkumham, kami dari desa akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan pendamping desa”, pungkas Amril.

Sedangkan di Desa Mundam Marap, Bumdes sudah terbentuk dari tahun 2017 dan  mendapatkan alokasi penyertaan modal dari dana desa sekitar Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah)

“Di Desa Mundam Marap bernama Sinar Sejahtera, Badan Usaha Milik Desa dibentuk tahun 2017”, ungkap Sekretaris Desa Dedi Riansyah, Kamis 14/07/23.

bumdes
Kepala Desa Semundam Amril Mukmin

“Dari 2017 kalau kami tidak salah copy, lebih kurang dua ratusan juta, terakhir pernyataan modal tahun 2020” jelas Dedi kepada media di ruang kerjanya.

Selanjutnya Dedi Riansyah menyampaikan setelah keluar aturan PP No. 11 Tahun 2021, Pemerintahan Desa tidak lagi mengucurkan modal ke Badan Usaha Milik Desa Sinar Sejahtera.

“Sesuai dengan PP No. 11 Tahun 2021, Badan Usaha Milik Desa harus terverifikasi dan teregister di Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), juga harus didaftarkan ke Kemenkumham” tegas Dedi Riansyah.

BACA JUGA  Bumdes dan Masalahnya

“Jadi kami dari pemdes (Pemerintahan Desa) belum mengalokasikan lagi modal dari Dana Desa ke Bumdes, karena belum didaftarkan dan terverifikasi”, jelasnya.

Bumdes
Sekdes Mundam Marap Dedi Riansyah

Ketika media menanyakan dari terbentuk, apakah Badan Usaha Milik Desa Sinar Sejahtera sudah memberikan PAD (Pendapatan Asli Desa), ke Kas Desa.

“Di tahun 2023 Badan Usaha Milik Desa Sinar Sejahtera, menyumbang ke PAD di angka Rp 16,5juta dan sudah disetor ke rekening desa”, jawab Dedi Riansyah.

Kemudian media pukul 20.29 WIB Kamis 13/07/23, melalui pesan menggunakan aplikasi WhatsApp kepada Dirut Bumdes Sinar Sejahtera Desa Mundam Marap Saprianto ke No.+628237157XXXX, untuk mengkonfirmasi perkembangan usaha Badan Usaha Milik Desa.

Pada jam 20.44, beliau menjawab singkat pesan WhatsApp, Mf Pak…(Q-74)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.