2 Wanita Ditangkap Polres Sekadau

REDAKSISATU.ID – 2 (dua) orang Wanita ditangkap Satresnarkoba Polres Sekadau Polda Kalimantan Barat (Kalbar) terkait kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu, Senin 13 Februari 2023, sekitar Pukul 18.00 WIB.

Dua orang Wanita yang ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 05 / II / 2023 / SPKT. Satresnarkoba / Polres sekadau / Polda Kalbar tanggal 13 Februari 2023 berinisial W (26) dan DA (35).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Menurut Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba AKP Salahudin pelaku wanita berinisial W (26) dan DA (35) ditangkap pada Senin (13/2/2023) malam sekitar Pukul 18.00 WIB saat kedapatan membawa Sabu dari Kabupaten Sintang dan hendak dibawa menuju Kecamatan Belitang Kabupaten Sekadau.

BACA JUGA  Tersangka GST Buron 14 Hari, Akhirnya Berhasil Ditangkap Polres Kapuas Hulu
Wanita
Sejumlah Barang-bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sekadau dari dua orang Wanita berinisial W (26) dan DA (35) terkait kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu, Senin 13 Februari 2023, sekitar Pukul 18.00 WIB.

“Kedua pelaku berhasil ditahan oleh petugas ketika melintasi Dusun Sunyat Desa Sungai Ayak II Kecamatan Belitang Hilir,” ungkap AKP Salahudin melalui keterangan tertulis Group WhatsApp Humas Polda Kalbar, Minggu 19 Februari 2023.

Saat dihentikan, lanjut Kasatnarkoba Polres Sekadau menyampaikan, kedua pelaku yang saat itu berboncengan tidak dapat mengelak ketika petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 paket sabu,” kata Kasat Resnarkoba, Sabtu 18 Februari 2023.

“Paket sabu tersebut dibungkus klip kecil transparan dan disimpan dalam dompet. Petugas berhasil menemukannya saat memeriksa tas hitam milik salah seorang pelaku,” tandasnya.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Hadiri Puncak Acara Temu Akbar Pasukan Merah-TBBR, Begini Pesannya

Saat diamankan ke Polsek Belitang Hilir. DA mengaku barang tersebut rencana akan dikonsumsi untuk merayakan ulang tahunnya pada tanggal 14 Februari 2023. Namun sayang, niatnya tidak kesampaian karena keburu ditangkap.

“Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Upacara Hari Berkabung Daerah Dipimpin Kapolda Kalbar
spot_img