Korban KSP Indosurya Nanti Putusan Hakim Yang Adil

Para korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, menantikan keputusan Majelis Hakim yang adil, pada sidang terdakwa Henry Surya yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Selasa 24 Januari 2023.

Perwakilan para korban KSP Indosurya, Teddy, ketika dihubungi melalui telepon aplikasi WhatsApp Senin 23/01/2023, berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, membuat keputusan untuk menghukum terdakwa Henry Surya, dan pengembalian uang para korban.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Kami berharap Majelis Hakim mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di samping menjatuhkan hukuman terhadap pelaku,” ucap Teddy via WhatsApp kepada media.

Indosurya
Henry Surya (terdakwa)
BACA JUGA  Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi, Melainkan Pencucian Uang

Untuk mengingatkan, pada berita Korban KSP Indosurya Minta Perlindungan MA, tanggal 09/01/2023, JPU pada tanggal 4 Januari 2022, telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa a.n Henry Surya, yang telah menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin Bank Indonesia.

Ketika ditanya tanggapan perwakilan aliansi para korban, teddy, terhadap mantan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya June Indria, yang telah divonis bebas, dan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana oleh Majelis Hakim.

Indosurya
Sidang Kasus KSP Indosurya
BACA JUGA  Kapolres Melawi Patroli Perairan

“Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan kasasi,” jawab Teddy singkat melalui pesan WA.

Melalui pesan WhatsApp, Teddy juga menyampaikan, bahwa Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pandangannya, bahwa hakim tidak semata hafal akan pasal-pasal, yang terpenting naluri dan hati nurani dalam mengambil keputusan. (Q-74)

BACA JUGA  Dinas PMD Terkesan Lamban Merespon Dugaan Oknum Kades Tidak Berijazah
spot_img