Jakarta, redaksisatu.id – Percuma lapor Propam Mabes Polri disampaikan pimpinan redaksi metroindonesia.id yang mengaku korban kecelakaan dari pengemudi dibawah umur.
Kekecewaan atas tidak berjalannya proses pro Justitia, yang dilakukan penyidik unit laka lantas polres Kabupaten Bogor disampaikan A. Rachman diruang kerjanya.(7/9).
Dalam keterangannya A. Rachman menyampaikan kronologi kejadian kecelakaan di jalan KSR Dadi Kusmayadi pada 9 Oktober 2021 antara kendaraan motor Yamaha R15 dengan nopol B 3082 yang dikendarai oleh A. Rachman dengan kendaraan Yamaha RX King dengan nopol F 4026 FU yang di kendarai oleh Fin Senusius Luhut Simbolon.
- Penyidik kok tanya perkembangan perkara
Lamanya proses penyelidikan telah dilaporkan pimpinan redaksi metroindonesia.id ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri pada 10 Januari 2022 lalu dengan bukti lapor nomor: B/15-b/WAS.2.4/2022/Divpropam.
Telah ditindak lanjuti oleh bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat dengan catatan keterangan (SP2HP2-2) laporan polisi nomor: LP/A/400/X/2021/JBR/RES BGR dinyatakan masih sesuai prosedur/SOP dan sampai saat ini penanganan perkara masih berproses.
- Setelah 11 bulan berlalu
Tanggal 6 Nopember 2021 A. Rachman menerima surat panggilan nomor: S.Pgl/72/IX/2022/ Lantas untuk dimintai keterangan oleh Aiptu Pempem Krinandi, SE di kantor Gakkum Polres Bogor.
Kepada A. Rachmam Pempem menyampaikan tujuan dimintai keterangan untuk menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.
- Aiptu Pempem Krinandi mempelintir bahasa.pimpinan redaksi metro Indonesia
Dalam percakapan singkat Pempem Krinayadi menyampaikan ” pihak lawan keberatan dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp 25 Juta” jelasnya kepada A. Rachman selaku korban patah tulang jari kaki.
- A. Rachman membantah
Dalam keterangan A. Rachman membantah pernyataan Aiptu Pempem “Saya tidak pernah mengajukan tuntutan ganti rugi tapi saya menyampaikan telah mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta, kerugian termasuk tidak dapatnya saya beraktivitas selama sakit” .
Lebih lanjut A. Rachman menyampaikan ” Saya menyampaikan kerugian saya ketika saya di undang ke Kantor Gakkum tanpa surat resmi, dan saya dipertemukan (Konfrotir) dengan orang tua Fin Senusius Luhut Simbolon tanpa pemberitahuan terlebih dahulu jelasnya.
Dan saya hanya mengingatkan kepada Aiptu Pempem Krisnayadi “untuk tidak mengubah pasal 310 ayat (2) UU No.22 tahun 2009 pada laporan saya menjadi pasal 112 seperti yang saudara sampaikan ke rekan wartawan Metro Indonesia” ujarnya.
Masih dalam perkara kecelakaan yang menimpa putri saya pada bulan Oktober 2020 juga belum selesai penanganannya yang diduga ada aliran dana dari pelaku pemilik kendaraan Fortuner [] Red.