spot_img

KKP Segel 4,7 Ton Ikan Asal Tiongkok dan Malaysia

KALBAR | redaksisatu.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 4,748 ton ikan impor ilegal asal Tiongkok dan Malaysia yang tidak dilengkapi dengan persyaratan impor sesuai ketentuan di Batam-Kepulauan Riau.

Hal ini menegaskan upaya KKP dalam memastikan kegiatan impor produk perikanan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak merugikan nelayan dan industri perikanan dalam negeri.

Operasi pengawasan importasi ikan di Batam ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal PSDKP KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Sabtu 4 Juni 2022.

BACA JUGA  Pangdam XII/Tpr Resmikan MRI dan CT-Scan RS Kartika Husada
KKP
Penandatanganan Berita Acara Penyegelan Ikan Impor Tiongkok dan Malaysia.

Dirjen PSDKP KKP Adin Nurawaluddin menjelaskan, bahwa dalam operasi tersebut pihaknya telah menemukan sebanyak 4,25 ton ikan makerel asal Tiongkok di Cold Storage PT. SLA dan 498 kg ikan bawal emas asal Malaysia di PT. ATN. Adin juga menyebut bahwa kedua komoditas perikanan tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi Persetujuan Impor (PI) dan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate).

“Indikasinya produk ini masuk secara ilegal, dan sudah ada yang beredar di masyarakat,” ungkap Adin melalui keterangan tertulis yang diterima Wartawan media www.redaksisatu.id Perwakilan Kalimantan Barat, Senin 6 Juni 2022, sekitar Pukul 09.05 WIB.

Adin memastikan bahwa 4,748 ton ikan impor ilegal tersebut saat ini dalam pengawasan jajaran Pangkalan PSDKP Batam, bahkan telah dilakukan penyegelan. Hal tersebut merupakan upaya menghentikan dan mencegah agar ikan ilegal tersebut tidak beredar di masyarakat.

BACA JUGA  Dansatrol Lantamal XII Lepas Keberangkatan KRI Jhon Lie 358 di Dermaga Internasional Kijing
KKP
Dirjen PSDKP KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin saat menanyakan pada salah satu orang yang mengetahui ikan Impor Tiongkok dan Malaysia, Sabtu 4 Juni 2022.

“Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang kepada kami, seluruhnya sudah kami segel sebagai upaya melindungi masyarakat dari komoditas perikanan yang masuk tidak sesuai ketentuan,” tandasnya.

Terkait temuan tersebut, Adin menegaskan bahwa kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di bidang importasi komoditas perikanan mengedepankan perlindungan industri perikanan dalam negeri dan menjaga stabilitas harga ikan untuk nelayan. Oleh sebab itu, praktik impor komoditas perikanan ilegal ini akan diusut sampai ke akar-akarnya.

“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri Trenggono, kami akan tindak lanjuti temuan ini agar tidak mengganggu iklim usaha perikanan dalam negeri,” ujar Adin.

BACA JUGA  Aliansi Mahasiswa UPB Pontianak Gelar Aksi Penggalangan Dana Bencana Banjir Sanggau
KKP
Serah terima ikan Impor yang disegel oleh pihak KKP, Sabtu 4 Juni 2022.

Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa pihaknya saat ini terus mendalami kasus tersebut. Ia menengarai praktik importasi komoditas perikanan secara ilegal ini telah berlangsung lama.

“Sedang kami dalami posisi kasusnya dan tidak menutup kemungkinan kami akan kembangkan lebih lanjut,” terang Adin.

Sebagaimana diketahui, kebijakan impor komoditas perikanan memang dilaksanakan secara ketat untuk melindungi industri dalam negeri dan nelayan Indonesia. Sebelumnya Menteri Trenggono juga menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021 yang salah satunya mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) termasuk bagi usaha importasi komoditas perikanan.

Humas Ditjen PSDKP_red/Adrian318

BACA JUGA  LaNyalla Minta Pemda Beri Ruang Untuk PKL

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img