Puluhan mobil truck besar jenis tronton dan kontainer setiap hari parkir di bahu Jalan HM. Arsyad Km 3,5 jalur Sampit – Samuda, dikeluhkan warga.
Pasalnya keberadaan truck besar, jenis tronton dan kontainer ini tidak pernah ditertibkan dan terkesan dibiarkan semaunya parkir dibahu jalan.
Hal ini sebenarnya sudah sering kali dikritik dari berbagai pihak, namun tampaknya tidak dihiraukan ada kesan ada pembiaran dari pihak terkait.
Perlu diketahui truck besar jenis tronton dan kontainer tersebut sedang mengantre Bahan Bakar Minyak (BBM) di sekitaran SPBU Bundaran KB.
Selain mengganggu aktivitas pengguna jalan, kondisi semacam itu juga sangat membahayakan pengendara umum yang melintasi jalan itu.
Ironisnya truck kontainer ini bukan saja parkir di siang pada bahkan hingga malam hari. Truck itu tetap berjejeran dibahu jalan ,kata Hadi, salah satu pengguna jalan Selasa 19/04/2022.
“Apalagi dihari puasa seperti ini banyak anak-anak muda yang melintasi jalan tersebut, jadi sangat mengawatirkan akan terjadinya kecelakaan,” ujar Hadi.
“Kalau melintas di jalan itu harus lebih hati-hati, karena selain jalanya sempit, disebabkan truk besar yang parkir dibahu jalan, jalan tersebut berdebu,” katanya.
Sering kali masalah parkir truk tersebut sangat disoroti DPRD Kotim, namun hingga detik ini tidak ada tindakan tegas dari instansi yang berwenang melakukan penertiban jalan tersebut.
“Truck Parkir di sekitar SPBU dan bundaran KB sangat mengganggu lalu lintas, ini terus berulang-ulang, bahkan setiap sore disaat aktivitas warga ramai banyak parkir memakan badan badan jalan,” kata Anggota DPRD Kotim Bima Santoso.
Politikus dari PKB ini juga memaparkan, berdasarkan undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pada pasal 3 huruf (a) menjelaskan, terwujudnya lalulintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, terpadu dengan angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional.
Kemudian untuk memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjunjung tinggi martabat bangsa.
Bahkan ditekankan pasal 5 ayat 1 negara bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan dan pembinaan dilaksanakan oleh pemerintah.
“Sudah sangat jelas leading sektor harus bergerak cepat untuk mengembalikan fungsi awalnya badan jalan dan menambahkan rambu rambu,” ujar Bima.
“Kalau perlu rambu di larang parkir dibahu jalan umum, dalam hal ini seharusnya pihak berwenang lebih mengedepankan keselamatan pengendara umum, dan cepat mengambil tindakan tegas bagi pelanggar parkir dibahu jalan, bukanya malah dibiarkan begitu saja seperti ada kesan tutup pihaknya mata ” tegasnya.
[Kr].