Komite II DPD RI melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada hari Selasa (9/8) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Delegasi Komite II DPD RI melaksanakan pertemuan di Allu Kecamatan Bangkala dan dihadiri oleh Bupati Jeneponto Iksan Iskandar; Anggota Forkopimda Kabupaten Jeneponto (Anggota DPRD Kab. Jeneponto, Dandim 1425 Kab. Jeneponto); Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementerian Pertanian Tri Melasari; Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Kementerian Pertanian Wisnu Wasesa Putra; Direktur Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi, dan Sumber Daya Alam Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Andi Eviana; Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar Lutfie Natsir; Kepala Dinas Peternakan Pemprov Sulsel Nurlina Saking; dan pemangku kepentingan lainnya.
Yorrys Raweyai selaku ketua rombongan Kunjungan Kerja (Kunker) Komite II mengawali sambutannya dengan menyampaikan bahwa DPD RI hadir dalam kunjungan kerja di Jeneponto sebagai solusi karena DPD RI adalah representasi dari daerah. “Tahun ini DPD RI berupaya untuk meningkatkan kualitas kelembagaan agar menjadi lokomotif perjuangan daerah di tingkat nasional,” ujar Senator asal Papua tersebut.
“Harapan kami dalam kegiatan pengawasan ini, Komite II DPD RI selain dapat menginventarisir tanggapan dan saran terkait program penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Jeneponto, adalah juga untuk memberikan dukungan dan sekaligus penegasan bahwa peran seluruh pemangku kepentingan akan sangat sentral dalam mewujudkan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan yang efektif, efisien, bermanfaat bagi seluruh masyarakat, dan juga berkelanjutan secara ekonomi, sosial, dan lingkungan,” tegas Yorrys Raweyai.
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar mengapresiasi kegiatan kunjungan kerja Komite II DPD RI. Selain itu, Iksan Iskandar juga mengatakan terkait penanganan virus PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) dilaporkan bahwa sampai dengan 3 Agustus 2022, terdapat 410 ekor sapi dan 349 kerbau yang sakit, kemudian potong bersyarat hanya 1 ekor sapi, kemudian terdapat 6 ekor sapi yang mati, serta yang telah sembuh sebanyak 14 ekor sapi. Sisa kasus masih terdapat 390 ekor sapi dan 349 ekor kerbau. Untuk jenis ternak kambing tidak ada kasus.
Kegiatan vaksinasi telah dilakukan di seluruh kecamatan dengan capaian 788 ekor sapi, 153 ekor kerbau, dan 70 ekor kambing yang telah divaksin. “Kami tambahkan bahwa populasi ternak hingga Triwulan II di daerah ini untuk sapi sebanyak 28.618 ekor, kerbau 3.154 ekor, dan kambing 246.711 ekor,” ujar Bupati Jeneponto.
Pada kesempatan yang sama, Lukky Semen turut menyampaikan pentingnya perhatian khusus dari Kementerian Pertanian terkait kondisi PMK di Sulawesi Selatan terutama di Kabupaten Jeneponto. “Karena Sulawesi Selatan merupakan daerah yang memiliki kekhususan dalam masalah PMK, mohon Kementerian Pertanian memberikan perhatian khusus perihal lalu lintas hewan ternak dan kompensasi hewan yang terjangkit PMK di Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Jeneponto,” tegas Senator asal Sulawesi Tengah tersebut.
Kegiatan di Allu Kecamatan Bangkala ditutup dengan penyerahan vaksin PMK secara simbolis oleh Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai kepada Bupati Jeneponto Iksan Iskandar sebanyak 1.000 dosis, dan oleh Wakil Ketua Komite II Lukky Semen dengan perwakilan Dandim 1425 Kab. Jeneponto sebanyak 1.000 dosis. Setelah melakukan pertemuan di Allu Kecamatan Bangkala, rombongan Tim Kunker Komite II DPD RI mendatangi Desa Pattiro Kecamatan Bangkala Barat untuk meninjau kondisi peternakan dan kesehatan hewan di daerah tersebut.
Kunjungan Kerja Komite II DPD RI di Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan turut dihadiri oleh Anggota Komite II DPD RI, yaitu Riri Damayanti John Latief (Bengkulu), Alexander Fransiscus (Kep. Bangka Belitung), Angelius Wake Kako (Nusa Tenggara Timur), Habib Hamid Abdullah (Kalimantan Selatan), Stefanus B.A.N Liow (Sulawesi Utara), Wa Ode Rabia Al Adawia Ridwan (Sulawesi Tenggara), Andri Prayoga Putra Singkarru (Sulawesi Barat), Namto Roba (Maluku Utara), dan Mamberob Y. Rumakiek (Papua Barat). (*)
SIARAN PERS
KOMITE II DPD RI