REDAKSISATU.ID – Polres Sintang Polda Kalimantan Barat menggelar press release terkait 6 kasus Narkotika dengan 10 Tersangka yang sedang ditangani oleh pihaknya pada hari Jumat 26 Mei 2023.
Kasus tindak pidana narkotika sendiri merupakan pengungkapan yang telah dilakukan Satresnarkoba Polres Sintang dalam beberapa bulan belakangan yakni dari Maret lalu hingga saat ini.
Press release pengungkapan 6 kasus Narkotika dengan 10 Tersangka ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, dan dihadiri langsung dari oleh pihak Kejaksaan Negeri Sintang dan BNN.
“Kasus yang kita release dan telah diungkap totalnya ada 6 kasus, dengan barang bukti yang disita itu ada narkotika jenis shabu dan beberapa pil ekstasi,” ungkap Tommy.
Dari keenam kasus tersebut, lanjut Kapolres menyampaikan, terdapat 10 tersangka dengan masing-masing berinisial DP, M, U, YYN, RY, NWA, A, EW, MR dan W.
Tommy menjelaskan, bahwa ada 6 LP (Laporan Polisi) tapi tersangka yang amankan oleh pihaknya jumlahnya 10 karena dalam satu LP saja bisa ada 2 hingga 3 tersangka.
“Beberapa tersangka juga kita dapati dari pengembangan yang dilakukan berdasarkan keterangan tersangka lainnya,” tandasnya.
Kapolres AKBP Tommy menyebut, bahwa dari keterangan tersangka barang-barang haram tersebut, beberapa berasal dari Pontianak dan wilayah sekitar.
Dari para tersangka pihak Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah Barang-bukti (BB), diantaranya sabu berjumlah total 38,47 gram dan ekstasi 33,72 gram serta beberapa Barang-bukti lainnya seperti Handphone, Alat Shabu, Uang dan sebagainya.
“Hasil sitaan shabu dan ekstasi ini akan kita musnahkan selanjutnya dan beberapa kita sisihkan untuk dihadirkan dalam sidang,” terang AKBP Tommy.
Pada kesempatan ini, Kapolres AKBP Tommy Ferdian menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mewaspadai peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, serta mengawasi pergaulan anak khususnya untuk menghindari terjerumus kedalam kasus tindak pidana.
“Jaman serba canggih, para orang tua juga kami himbau agar lebih waspada dan awasi pergaulan anak secara ketat supaya tidak terjun ke dalam pergaulan bebas yang dapat mengantar kepada aksi tindak pidana,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polda Kalbar
Editor: Adrianus Susanto318