Pasaman Barat | Redaksi Satu – Peluang bagi Pegawai Honor yang di berhentikan untuk diangkat jadi CPNS, bila dapat menenuhi beberapa persyaratannya.
Adapun persyaratannya ini juga merupakan peluang atau kabar gembira buat pegawai honorer yang sudah di berhentikan.
Menurut Pemerintah melalui Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce
CPNS yang akan diangkat tersebut hanya untuk mengisi formasi tertentu, bukan untuk keseluruhan formasi.
“Pemerintah kembali akan mengangkat pegawai honorer yang sudah di berhentikan sebagai CPNS, asal memenuhi syarat yang ditentukan, dan juga harus melalui proses seleksi,” terangnya.
Menurutnya, bagi tenaga honore…
[20.27, 24/1/2022] Zoelnasti: https://kabasumbar.net/jurnalistik-segera-kawal-dprd-pasbar-dalam-pengawas/
[20.51, 24/1/2022] Zoelnasti: Peluang Bagi Pegawai Honor Yang Diberhentikan Untuk Diangkat Jadi CPNS
Pasbar|Redaksi Satu – Peluang bagi Pegawai Honor yang di berhentikan untuk diangkat jadi CPNS, bila dapat menenuhi beberapa persyaratannya.
Adapun persyaratannya ini juga merupakan peluang atau kabar gembira buat pegawai honorer yang sudah di berhentikan.
Menurut Pemerintah melalui Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce
CPNS yang akan diangkat tersebut hanya untuk mengisi formasi tertentu, bukan untuk keseluruhan formasi.
“Pemerintah kembali akan mengangkat pegawai honorer yang sudah di berhentikan sebagai CPNS, asal memenuhi syarat yang ditentukan, dan juga harus melalui proses seleksi,” terangnya.
Menurutnya, bagi tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan memiliki peluang untuk diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan beberapa persyaratan dan tetap melalui proses seleksi CASN.
Terkait pengangkatan tersebut, mengacu pada PP 48/2005, dan juga ada sejumlah hal yang perlu di pahami, yakni hanya prioritas pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat di butuhkan pemerintah.
Bukan itu saja, Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:
Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Namun demikian, pengangkatan akan di prioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama. Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.
Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK. Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.
Diterangkannya, semua itu berangkat dari adanya kebijakan Pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer pada 2023 nanti dan selanjutnya ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan menggantikan posisi pegawai honorer itu.
Seperti diketahui, jumlah pegawai honorer relatif banyak di instansi pemerintah terutama pemerintah daerah, jumlahnya pun ada yang hampir menyamai keberadaan PNS.
Lalu, setelah di berhentikan, apakah honorer ini akan mendapatkan pesangon?
Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN RB, Mohammad Averrouce menjelaskan mekanisme pesangon atau tali asih bagi pegawai honorer akan ditentukan oleh pemerintah daerah (Pemda).
Pasalnya, data pegawai honorer Pemda tak terdata di Kementerian PANRB.
“Saya kira begini, ya di atur saja dengan Pemda, sebab kalau ditanya, saya juga bingung, itu masuk ke mana, misalnya kalau di Ketenagakerjaan, tentu ada UMR, dan ada pengaturan tentang pesangon, karena itu tidak inline dengan kita,” terang Averrouce
Averrouce pun mengatakan, pihaknya mendorong Pemda untuk membuat mekanisme terkait hal tersebut. Karena, apakah pekerja honorer itu termasuk aspek yang di atur dalam ketenagakerjaan atau tidak.
“Saya kira perlu dibangun mekanismenya, di Pemda karena itu bisa masuk ke aspek yang kemudian terkait dengan aturan ketenagakerjaan, nanti UMR dan lain-lain,” ucapnya.
Ia kembali mengingatkan, agar Pemda benar-benar menyiapkan formasi yang terintegrasi dengan Kementerian PANRB.
Untuk itu, pegawai yang bekerja di instansi bisa mengikuti tes CPNS maupun PPPK.
“Kami juga di MenPANRB menghimbau terus, menyampaikan bahwa memang mesti kita memakai sistem yang terintegrasi di sistem penetapan formasi yang terkonsolidasi antara usulan PNS dan PPPK, jadi kita bisa lihat postur SDM aparatur PNS seluruh Indonesia dengan baik,” tutupnya.
(Mr.Zn)