Mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) Heintje G Mandagie, secara resmi serahkan laporan organisasi ke Dewan Pers, Jumat (14/10/2022).
Berkas organisasi SPRI diserahkan langsung Heintje G Mandagie kepada Bernhard, staf di bagian penerimaan surat sekretariat Dewan Pers di Jakarta, didampingi Sekretaris Jenderal Edi Anwar, Ketua Organisasi dan Keanggotaan Soegiharto Santoso, Koordinator Wilayah Barat Rosdiana Hutagalung, dan Direktur Bidang Sertifikasi Jimmy Hendro Wibowo.
Usai penyerahan dokumen Serikat Pers Republik Indonesia ke Dewan Pers, Ketum Heintje G Mandagie mengatakan, SPRI menghormati dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
“Bersama ini pula DPP SPRI menyampaikan laporan keberadaan organisasi kepada Dewan Pers dengan niat yang tulus dan harapan yang besar demi pengembangan kemerdekaan pers dan peningkatan kualitas kehidupan pers bagi seluruh jajaran pengurus dan anggota SPRI di seluruh Indonesia,” ujar Mandagie.
Senada dengan Mandagie, Sekretaris Jenderal Edi Anwar menuturkan, dalam rangka memperjuangkan kepentingan anggota Serikat Pers Republik Indonesia, dan seluruh jaringan media, DPP SPRI menyatakan tunduk dan taat pada ketentuan yang diatur dalam UU Pers.
“Untuk itu DPP SPRI mengakui bahwa Dewan Pers merupakan Lembaga Independen yang dibentuk berdasarkan UU Pers untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional,” ujarnya Edi Anwar, seraya menambahkan, pihaknya akan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers sesuai UU Pers.
Mendukung pernyataan Ketum dan Sekjen, Ketua OKK SPRI Soegiharto Santoso menghimbau seluruh anggota Serikat Pers Republik Indonesia, dan jaringan media, merapatkan barisan dan mendukung keputusan DPP SPRI merapat ke Dewan Pers meskipun banyak pihak yang tidak mengerti permasalahan, mencibir dan mempertanyakan keputusan tersebut.
“Diskursus tentang kewenangan Dewan Pers sudah selesai di Mahkamah Konstitusi. Saatnya jajaran Serikat Pers Republik Indonesia, di seluruh Indonesia fokus pada konsolidasi organisasi dan keanggotaan khususnya peningkatan kualitas media dan kompetensi wartawan,” pungkasnya.
Pada kesempatan lain, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indoneia sudah mengajukan permohonan audensi kepada pimpinan Dewan Pers dan keinginan tersebut sudah direspon positif oleh Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya.
“Terima kasih surat sudah kami terima, dalam beberapa minggu ini kami Anggota DP sedang berkegiatan pelaksanaan UKW dan IKP di luar kota. Kami akan agendakan pada kesempatan berikutnya,” kata Agung Dharmajaya melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp kepada Heintje G Mandagie, (13/10/2022). *
[…] ini merupakan hasil dari beberapa pertemuan dan rapat pleno Dewan Pers, pada 17 September 2024. Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan pihak PWI Pusat, berdasarkan surat […]