spot_img

Gelapkan Uang Korban Rp16,5 Juta untuk Bermain Judi

Palangka Raya | redaksisatu.id - Gegara gelapkan uang korban senilai Rp16.535.500 terdakwa Muhamad Yahya Prihadna berakhir ke Penjara. Diakui terdakwa uang tersebut digelapkannya untuk bermain judi. Korban awalnya meminta bantuan terdakwa uang tersebut untuk kepengurusan perpanjangan pajak  kendaraan bermotor, namun...

Latest News

PT Raffandra Insan Borneo Diduga Distribusikan Solar Secara Ilegal

REDAKSI SATU - Proses hukum terkait kasus penangkapan tengki minyak solar PT Raffandra Insan Borneo dipertanyakan publik. Pasalnya hingga...