Redaksisatu.id – Kantor ATR / BPN Cibinong Kabupaten Bogor, di demo oleh Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (Gemasura).
Dalam orasinya Gemasura sempat melakukan pembakaran ban didepan kantor Agraria Tata Ruang/ BPN, dan meminta Kepala kantor BPN” bisa memberikan penjelasan kepada massa pendemo.
BPN Kabupaten Bogor yang bersemboyan, terwujudnya penataan ruang, dan pengelolaan pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia.
Dalam melayani masyarakat untuk mendukung tercapainya: “Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.”
ATR/BPN Kabupaten Bogor tidak sesuai dengan semboyan, dimana dalam hal ini”, masih adanya masyarakat yang tanahnya belum bisa diselesaikan dan merasa kecewa menurut sumber terhimpun.
Sehingga banyak menimbulkan masalah pertanahan yang masih bersengketa. Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (Gemasura) meminta, Kepala Kantor BPN mundur dari jabatannya.
Karena dianggap tidak bisa menyelesaikan permasalah dengan pertanahan, diberbagai wilayah kabupaten Bogor. Masyarakat merasa dirugikan tentang hak tanahnya.
Zayyanul Iman Koordinator aksi mengatakan, “sebanyak 2.390 perkara, yang ditangani Sat Reskrim Polres Bogor pada 2022, 500 perkara di antaranya termasuk kasus sengketa kepemilikan tanah di Kabupaten Bogor.”
Namun setengah dari 500 perkara sengketa kepemilikan tanah tersebut, diselesaikan secara restorative justice.
Sisanya, perkara di Kabupaten Bogor sepanjang 2022 tersebut diselesaikan di meja persidangan, dan masih banyak tanah tanah masyarakat yang lainya yang masih sengketa tutupnya.
Awak media mengkonfirmasi Kepala Kantor BPN, namun sangat disayangkan kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor tidak merespon.
Saat dikonfirmasi lewat via WhatsApp, perihal tentang adanya, demo tuntutan Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat.
Dewan Pengurus Daerah, Serikat Praktisi Media Indonesia (DPD SPMI) Bogor Raya, memberikan komentar, terkait massa pendemo dari masyarakat dan Gemasura.
Menurut Saidi Hartono Ketua DPD SPMI Bogor Raya menambahkan, kami menyayangkan atas tindakan masa bodoh yang dilakukan dari jajaran BPN Kabupaten Bogor, bagi/untuk aspirasi dari mereka.
Menurut kami bila memang aspirasi itu disampaikan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bogor, seharus ditemui saja mereka.
Karena menurut kami itu merupakan bagian berdemokrasi, untuk menyampaikan aspirasi dari mereka yang dikemukakan.
Kepala BPN seandainya tidak ada ditempat bisa diwakilkan, atau sebagai pimpinan harus obyektif untuk mengambil langkah kebijakan itu. Tutur Saidi.
Sebab menurut kami bila ini dibiarkan akan mendapatkan masalah baru, tentunya langkah itu harus di fikirkan dengan jernih. Kami percaya dan yakin bila ini dilakukan akan menjadi Sauri tauladan kepemimpinan seseorang.
Kami kira cukup pesan ini yang kami tambahkan, dan mudah mudahan menjadi kemajuan bagi kepemimpinan, untuk memetakan permetaan tanah yang berada di Kabupaten Bogor. Pungkasnya. (DPD SPMI Bogor Raya).