Bandar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus oleh Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara, pada Sabtu kemarin (12/2/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Informasi yang berhasil diperoleh, penangkapan tersangka BD (31) tahun bandar narkoba ini adalah warga Kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, Lampung, itu berlangsung dramatis.
Pasalnya, pada saat ditangkap, tersangka bandar narkoba ini berusaha kabur dengan cara naik ke atas atap rumah salah seorang warga setempat.
Alhasil, petugas dibuat kalang kabut atas ulah bandar narkoba ini. Aksi tersangka BD itu juga memancing perhatian warga sekitar.
Meski begitu, petugas gabungan satuan Reskrim Narkoba, Satresmob, dan Intelkam Polres Lampura, berupaya keras menangkap kembali tersangka yang mulai dapat dukungan dari pihak keluarga yang sengaja memprovokasi keadaan.
“Alhamdulillah, tersangka sudah kita amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang Satres Narkoba Polres Lampura,” kata Indra Wijaya, Minggu (13/2).
Menurutnya, sejumlah keluarga tersangka saat upaya penangkapan mencoba memprovokasi anggota. Namun hal tersebut dapat diredam dengan cara persuasif.
Tersangka BD diringkus pengembangan dari tersangka RH (31) tahun yang lebih dulu diamankan.
Dikatakan Indra, penangkapan keduanya pada Sabtu (12/2) sekira pukul 23.00 WIB di dua lokasi berbeda. Awalnya. polisi mendapat informasi tentang adanya orang yang membawa narkoba diduga sabu di seputaran jalan dua jalur Kebon Empat, Kotabumi Selatan.
“RH berada didepan Alfamart jalur dua Kebon Empat. Saat dilakukan penggeledahan, padanya ditemukan barang berupa 3 buah plastik klip bening berisi kristal putih,” tuturnya.
Kepada petugas, RH menerangkan barang tersebut di dapat dari seorang rekannya inisial BD. “Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak menuju rumah kediaman BD. Mengetahui ada petugas datang, BD bersembunyi diatas plafon rumah dan cukup lama kurang lebih satu jam,” jelasnya.
Petugas yang mengetahui itu berusaha membujuknya agar segera turun, namun tidak di indahkan hingga akhirnya petugas harus turut naik ke atap. Akhirnya, petugas berhasil mengamankan tersangka dan mendapati barang bukti berupa 3 buah klip plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu bruto 0,66 gram.
“Terhadap keduanya dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) atau kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara di atas 8 tahun penjara,” pungkas Indra Wijaya.
[Red]