Iklan
BerandaNASIONALPublik Pertanyakan Proses Hukum SPBU BUMD Kapuas Hulu, Dugaan Korupsi 14 Miliar

Publik Pertanyakan Proses Hukum SPBU BUMD Kapuas Hulu, Dugaan Korupsi 14 Miliar

REDAKSI SATU – Publik mempertanyakan penanganan proses hukum indikasi kuat dugaan korupsi kurang lebih Rp 14 Miliar yang terjadi di SPBU 65.787.002 PT. Uncak Kapuas Mandiri (PT. UKM) Kapuas Hulu milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kapuas Hulu. Kasus ini di laporkan oleh pelapor bersama kuasa hukumnya sejak 14 Juni 2023.

Berdasarkan catatan Redaksi Satu, SPBU sempat ditutup oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu pasca kasus dugaan korupsi belasan miliar tersebut dilaporkan langsung kepada Drs.Muhammad Yusuf, S.H.M.H selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, hingga pemecatan terhadap 9 (sembilan) orang karyawan termasuk pemecatan terhadap Direktur SPBU PT. Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu.

Dalam laporan yang sudah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Pelapor menerangkan bahwa PT. Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu adalah Perusahaan Perseroan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang bergerak di bidang usaha bahan bakar minyak berkerjasama berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 777/F/F16400/2017-S3, tanggal 4 September 2017 dengan PT. Pertamina (persero) Sintang dan mendapat Kuota Subsidi Bio Solar terhitung dari 2017 sampai dengan 2037 sebayak 80 KL Perbulan yakni 10 (sepuluh) Tangki Perbulan.

BACA JUGA  Polres Tangsel Bekuk 6 Tersangka Curanmor Bersama 19 Barbuk
SPBU
Penutupan SPBU 65.787.002 PT. Uncak Kapuas Mandiri (PT. UKM) Kapuas Hulu milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kapuas Hulu di Jalan Lintas Selatan Desa Kedamin Darat Kecamatan Putussibau Selatan, Senin 31 Juli 2023. (Foto: Ist/Redaksi Satu).

Akan tetapi faktanya, minyak jenis Bio Solar yang terealisasi sampai ke SPBU PT. Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu hanya sejumlah 5 (lima) Tangki perbulan, sehingga telah terjadi penyimpangan dan penyelewengan minyak jenis Bio Solar sebayak 5 (lima) tangki.

Laporan yang sudah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tersebut, disebutkan bahwa akibat perbuatan Transportir, sehingga PT. Uncak Kapuas Mandiri terhitung dari pertengahan tahun 2017 mengalami kerugian kurang lebih Rp 14 Miliar.

Selain itu, berdasarkan data yang diperoleh Redaksi Satu, dugaan kasus korupsi yang dilaporkan oleh pelapor tersebut bukan hanya terjadi dugaan penyimpangan minyak subsidi, tetapi juga terindikasi kuat dugaan Korupsi dengan modus Mark Up pada saat pengadaan SPBU bekas milik BUMD itu.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Eksibisi Cabor Arung Jeram, Kapuas Hulu Gondol 3 Emas

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.