DPD RI menginisiasi Forum Dialog antar stakeholder di Provinsi Lampung, Rabu (5/4/2023), dalam upaya mencari solusi terkait persoalan Wawan Kurniawan, Ketua RT Lingsuh Rajabasa, Kota Bandar Lampung yang ditahan. Karena diduga melakukan pembubaran Ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Lampung pada Minggu (19/2/2023) yang lalu.
Anggota DPD RI asal Lampung Bustami Zainudin mendapatkan mandat dari Ketua DPD RI untuk memimpin delegasi, hadir bersama DR. Abdurahman Taha ( Anggota Komite I DPD RI asal Sulteng), Drs. Ahmad Bastian (Anggota Komite I RI, asal Lampung) dan Ir. Abdul Hakim, M.M. (Anggota Komite 4 DPD RI, asal Lampung).
Forum dialog dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrisal Darminto dan diikuti oleh Wakapolda Lampung Brigjend. Pol. Umar Efendi, FKUB Prov. Lampung, Kanwil Agama Prov. Lampung, dan LBH IKA Unila.
Bustami Zainudin menyampaikan bahwa Lembaga DPD RI memberikan perhatian dan atensi khusus atas apa yang terjadi di provinsi Lampung khususnya terkait persoalan yang menyangkut Ketua RT Wawan Kurniawan ini.
“Ini persoalan yang cukup sensitif, tidak boleh dipandang remeh, yang perlu segera ditemukan solusinya”. Terlebih, adanya penyampaian aspirasi secara tertulis dari LBH IKA Unila kepada Lembaga DPD RI.
Atas dasar ini semua, DPD RI mengambil inisiatif untuk bertemu, berdialog dengan stakeholder terkait guna mendapatkan solusi terbaik secepatnya.
Ahmad Bastian anggota Komite I yang memang membidangi persoalan ini menyampaikan pesan Lembaga DPD RI, kiranya Polda Lampung bisa segera mengambil langkah proaktif dan produktif supaya persoalan ini bisa segera terselesaikan secara baik dan menyejukkan bagi semua.
Selaku pengacara Saudara Wawan, Abdulah Fadri Auli dari LBH IKA Unila sekaligus juga sebagai Ketua Harian IKA Unila, juga mengharapkan hal yang sama.
Kiranya persoalan Wawan Kurniawan ini bisa diselesaikan secara damai, melalui pendekatan Restorative Justice sebagai terobosan hukum terbaik yang bisa dilakukan.
Dalam kesempatan yang sama, FKUB dan Kanwil Agama Provinsi Lampung juga bersuara dan punya aspirasi sama, hendaknya persoalan ini bisa diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice.
Ini semua ditujukan agar kerukunan, kedamaian dan soliditas antar umat beragama diprovinsi Lampung terus terjalin dengan baik, dalam suasana damai dan aman.
Selaku anggota DPD RI Abdul Hakim dan Abdurahman Toha juga bersuara sama dan senafas.
Berharap kepada Kapolda Lampung untuk segera mengambil langkah konkrit dengan membebaskan Saudara Wawan Kurniawan dari tahanan dan persoalan ini bisa diselesaikan melalui pendekatan damai.
Bahkan Abdurahman Taha Anggota DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah menyampaikan pesan dan pengalaman empiris, betapa pedihnya penderitaan masyarakat akibat konflik Poso yang ada di kampung halamannya.
Konflik SARA berkepanjangan hampir 30 tahun, yang telah menelan banyak korban jiwa dan membawa penderitaan panjang.
Jangan sampai hanya gara gara seorang Wawan, Lampung yang damai terpantik konflik berbasis SARA sebagaimana yang terjadi di Poso.
Oleh karenanya, persoalan ini mesti secepatnya diselesaikan, apalagi para pihak sudah bersepakat untuk damai.
Dalam kaitan persoalan ini, Pemerintah Provinsi Lampung sudah banyak mengambil langkah langkah antisipasi.
Koordinasi dengan para pihak sudah dilakukan sejak dini, sejalan dengan harapan semua masyarakat.
Koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah kabupaten/kota terus dioptimalkan, sehingga bisa lebih antisipasitif, proaktif dan aspiratif dalam menghadapi dan mengatasi persoalan yang ada.
Terhadap semua saran, masukan dan harapan dari peserta dialog, Wakapolda sangat apresied dan sangat bisa memahami aspirasi dan semua masukan dari para stakeholder.
Wakapolda berjanji pada kesempatan pertama, semua aspirasi dan masukan yang ada akan disampaikan kepada Bapak Kapolda sehingga segera didapat solusi terbaik sebagaimana harapan seluruh masyarakat Lampung. **