Tiga bandar narkoba di Aceh Timur ditangkap petugas BNNP Aceh, dan 14 kilogram sabu berhasil disita petugas.
Hal itu disampaikan dalam press release oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, Selasa 15 Februari 2022.
Ketiga pelaku ditangkap berinisial ZK, MS dan ZN. Mereka diciduk di lokasi terpisah di wilayah Aceh Timur. Petugas BNN masih memburu dua orang bandar.
“Satu DPO berinisial M berada di Malaysia dan satu lagi H. Barang bukti yang kita sita dari ketiganya yakni 14 kilogram sabu,” ujar Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Mirwazi.
Dia mengatakan, penangkapan bermula dari informasi diperoleh BNNP terkait adanya transaksi sabu dalam jumlah besar.
Setelah diselidiki, petugas menciduk ZK di rumahnya pada Jumat (4/2) dan menemukan barang bukti satu kilogram sabu.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas menciduk MS dan menemukan enam kilogram sabu. Di lokasi ketiga, petugas menciduk ZN dan menyita sabu tujuh kilogram.
“Mereka mengedarkan sabu ini dengan imbalan Rp50 juta,” jelas Mirwazi.
Menurutnya, dari ketiga tersangka, hanya ZN yang mengkonsumsi sabu. Dua tersangka lain mengaku mengedarkan sabu untuk mendapatkan keuntungan.
“Mereka tidak memakai karena tau sabu itu bahaya. Keduanya mengaku menjadi pengedar untuk keuntungan,” ujar Mirwazi. (*RM)