Sampit | redaksisatu.id – Satpam (20) yang membantah menghamili kekasihnya (17) terancam 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 83 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata jaksa Arie Kesumawati.
Informmasi yang berhasil diperoleh pada Jumat, 8 Oktober 2021 terungkap, kalau perbauatan itu mereka lakukan pada Agustus 2020 hingga Pebruari 2021, hingga terbongkar saat korban hamil 7 bulan.
Terdakwa maupun korban melakukan perbuatan itu tanpa adanya paksaan apapun, itu mereka lakukan atas dasar suka sama suka.
Memberatkan terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan merusak masa depan korban. Sementara meringankan bersikap sopan.
Fakta sidang, terdakwa menyebut selama berbuat hubungan terlarang dengan korban pada bulan Februari 2021, akan tetapi saat itu tidak mengetahui berapa umur korban. Di mana korban kala itu berstatus sebagai pelajar SMK kelas I.
Perbuatan terdakwa kala itu dilakukannya sebanyak 3 kali, pertama dilakukan di mess karyawan, kemudian di rumah korban dan yang terakhir dilakukan di kawasan perkebunan kelapa sawit, Kotim.
Terdakwa sampai bisa menyetubuhi korban setelah dirayu dan diajak jalan-jalan hingga terjadi persetubuhan tersebut.
[*to-65]