Seluruh Sepmor yang Knalpot Brong ditilang dan dibawa ke Mapolres Lhokseumawe, dan dimusnahkan serta disaksikan oleh para pemilik.
Pada Senin (7/2/2022) pagi, Satlantas Polres Lhokseumawe mengundang langsung para pemilik Sepmor ke Mapolres untuk diedukasi tentang pentingnya menggunakan knalpot standar.
Kapolres Lhokseumawe melalaui Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Vifa Febriana Sari membenarkan adanya pemusnahan Sepmor itu.
Selanjutnya para pemilik sepmor diminta membuka sendiri knalpot brong pada sepeda motor mereka untuk dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong dengan alat yang sudah disediakan.
Sebelumnya di beritakan media ini Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan menjaring 34 sepeda motoryang mengunakan knalpot tidak sesuai standar (brong) dalam operasi penertiban di Jalan Merdeka, Simpang Jam, Kecamatan Banda Sakti, Kita Lhokseumawe, Sabtu (5/2/2022) malam. (*RM)