Iklan
BerandaDAERAHSebanyak Rp. 3,8 M Merupakan Uang Grafitasi Dugaan Proyek RSUD

Sebanyak Rp. 3,8 M Merupakan Uang Grafitasi Dugaan Proyek RSUD

Pasaman Barat | Redaksi Barat – Sebanyak Rp. 3,8 M merupakan Uang Grafitasi dugaan proyek RSUD Pasbar dikembalikan, hal tersebut disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat saat mengumumkan adanya dugaan gratifikasi pada proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020.

Uang sebanyak 3,8 miliar tersebut dikembalikan oleh pihak keluarga beserta tim kuasa hukum tersangka HM, Selasa, 23 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 wib.

Kejari Pasaman Barat, Ginanjar Cahaya Purnama mengatakan, selama tahap penyidikan, pihaknya mendapatkan temuan adanya dana gratifikasi atau suap di Proyek Pembangunan RSUD Pasaman Barat. Terduga HM melakukan suap untuk meloloskan PT. MAM sebagai rekanan proyek.

“Untuk meloloskan PT. MAM tersangka HM melakukan suap sebesar 4,5 miliar, jika terealisasi maka HM akan diberikan uang sebesar 11,5 miliar,” ujar Ginanjar.

Ginanjar menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh pihak keluarga HP yang telah mengembalikan uang suap tersebut sebesar 3,8 miliar. Namun hal ini tidak akan menghapus tindak pidana yang telah dilakukan pelaku.Sebanyak Rp. 3

“Ini merupakan suap, bukan kerugian negara, juga pengembalian uang tersebut tidak akan menghapus tindak pidananya,” jelasnya.

Lanjut Ginanjar, uang yang telah dikembalikan akan dititipkan di rekening sementara Bank BRI Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Uang tersebut merupakan gratifikasi dan belum termasuk kerugian Negara di fisik pembangunan proyek.

“Kami minta kepada semua pihak yang terlibat untuk mengembalikan sisa uang suap tersebut, termasuk kerugian fisik sebesar 20 Miliar yang belum ada pengembalian,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi RSUD Pasaman Barat. Hingga kini, Kejaksaan terus melakukan pendalaman kasus dan pemanggilan saksi.

(Zoelnasti)

BACA JUGA  Ingin Miliki Rumah Oknum Polres 50 Kota Jebak H. JM Dugaan Penggelapan & Penipuan

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.