Proses Hukum Tipu – tipu 2020, ada proses hukum tapi Korban tidak terima bukti lapor dan penerbitan SP2HP.
Jakarta, Redaksi satu – Proses hukum atas Putri dari pimpinan redaksi media online metroindonesia.id Aulia Rahmani, siswi SMK PGRI 16 Jakarta pada 3 Okrober 2020 silam mengalami kecelakaan di daerah Ciawi – Puncak Bogor. belum tuntas.
Janji dibawa ke Rumah Sakit terdekat dialihkan ke klinik terdekat oleh seseorang yang diduga pengemudi dari mobil Fortuner F 1543 KA, kendaraan yang melindas kaki kanan Aulia Putri dari pimpinan redaksi.
Saksi dan korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik dari Unit Laka Lantas Polres Bogor dikediaman korban, di Jl. Dahlan Ujung No. 1 Cimanggis Depok.
beberapa kali pihak keluarga korban menanyakan surat bukti lapor yang belum diterima, mendapat jawaban yang sama ” Untuk LP Meanv kami tidak kasih ke keluarga Bng, kecuali SKKL” yang pada kenyataaanya SKKL pun tidak diterima keluarga korban.
Upaya menempuh keadilan dilanjutkan dengan bersurat ke Polda Jabar, yang dalam beberapa hari setelah surat diterima, orang tua korban (Pimpred Metro Indonesia) ditemui anggota Propam Polda Jabar di daerah Pemda Bogor.
Pihak keluarga tidak menerima belum menerima surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas (SP3D) dari Kadiv Propam Polda Jabar.
beberapa respon dari rekan media menyampaikan “Proses hukum mana tuh, siapa yang buat peraturan klo pelapor tidak berhak menerima surat bukti lapor” jelasnya.
Ada usaha mediasi yang dilakukan di Gedung Dewan Pers lantai 3 Ruang KOWARI, pada 4 September 2021sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 6/2019) yang memberikan ruang adanya penyelesainan kasus dugaan tindak pidana melalui restorative justice.
Dalam Pasal 12 Perkap 6/2019 ini disebutkan bahwa dalam proses penyidikan dapat dilakukan keadilan restoratif, apabila terpenuhi syarat seperti tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak ada penolakan masyarakat; tidak berdampak konflik sosial; adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum;
Syarat yang dimaksud dalam Pasal 12 Perkap 6/2019 belum terpenuhi, menginggat dalam pertemuan pihak Unit Laka Lantas Polres Bogor tidak menghadirkan pengemudi Fortuner Nopol F1543KA.
yang dalam hal ini telah menimbulkan kerugian materiil dan Immateril bagi keluarga korban. pihak keluarga berharap ada keadilan dan perlindungan hukum bagi putrinya dan diharapkan dengan pengaduan ke Kadiv Propam pada 4 januari 2022, keadilan bisa terwujud.** Metro