Iklan
BerandaNASIONALProgram Penangkapan Ikan Berbasis Kuota, dan Pikirkan Kesejahteraan Nelayan Tradisional

Program Penangkapan Ikan Berbasis Kuota, dan Pikirkan Kesejahteraan Nelayan Tradisional

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengapresiasi program penangkapan ikan terukur berbasis kuota yang diperkenalkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai program berbasis ekonomi biru. Meski demikian program tersebut harus memikirkan kesejahteraan nelayan tradisional.

“Saya apresiasi program berbasis ekonomi biru, salah satunya penangkapan ikan terukur. Ini perlu untuk menanggulangi penangkapan ikan yang berlebihan dan untuk melestarikan populasi ikan. Tetapi jangan berfokus pada produksi tangkap ikan yang besar saja. Harus dipikirkan juga bagaimana nasib nelayan kecil,” ujar LaNyalla, Selasa (5/7/2022).

Dalam program itu, sumber daya ikan yang dapat dimanfaatkan mencapai 5,6 juta ton di empat zona penangkapan ikan terukur untuk industri. Nilai produksinya ditaksir mencapai Rp 180 triliun. Nilai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam subsektor perikanan tangkap mencapai Rp 18 triliun.

BACA JUGA  Hasan Basri Nilai Perppu Cipta Kerja Inkonsisten dengan Putusan MK RI

“Angka produksi yang besar harus berdampak signifikan pada peningkatan kehidupan nelayan,” tegasnya.

Dijelaskannya juga oleh KKP bahwa sudah banyak investor yang berminat untuk berinvestasi di bidang perikanan tangkap di Indonesia. Hal itu terungkap dalam konferensi internasional United Nation Oceans Conference (UNOC) 2022 di Lisbon, Portugal.

“Ini kesempatan baik, tetapi saya minta nelayan dan pelaku usaha perikanan dalam negeri mendapatkan prioritas. Mereka harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” papar dia lagi.

BACA JUGA  Masyarakat Minta Kapolres Kapuas Hulu Tindak Tegas Oknum Polisi Nakal

Harapan LaNyalla, penangkapan ikan terukur akan memberikan dampak multiplier effect positif. Mulai dari tumbuhnya beragam usaha baru yang berimbas pada penyerapan tenaga kerja, hingga meratanya pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah Indonesia dan tidak berpusat di Pulau Jawa.

Terpenting lagi, lanjutnya, para investor di subsektor perikanan tangkap diwajibkan untuk mempekerjakan nelayan lokal atau memanfaatkan sumber daya manusia dari dalam negeri.

“Dengan cara itu, para nelayan kita akan mendapatkan ilmu baru dengan menjadi awak kapal perikanan di sektor industri,” tuturnya.(*)

SIARAN PERS
Ketua DPD RISelasa, 5 Juli 2022

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.