REDAKSI SATU – Terkait penebangan kayu di wilayah Desa Ujung Pandang, Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat diduga terindikasi kuat ada pemalsuan tandatangan warga yang dilakukan oleh Sekretaris Desa Ujung Pandang.
Menurut warga setempat sekaligus Narasumber yang namanya minta dirahasiakan itu, kasus pemalsuan tandatangan warga terkait MoU Penebangan kayu yang dilakukan oleh Sekdes Ujung Pandang tersebut sudah dilaporkan dan dilakukan upaya mediasi oleh pihak Polsek Bunut Hilir.
“Dalam mediasi tersebut, warga secara agama memaafkan perbuatan pelaku dan meminta Sekdes mundur dari Jabatan Sekdes. Dan bila tidak mengundurkan diri, meminta kepada pemerintah melalui institusi penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas proses hukum sesuai Undang-undang yang berlaku,” ungkapnya, Rabu 2 April 2025.

Lanjut Narasumber mengungkapkan, beberapa tahun lalu pada saat Sekdes menjabat sebagai Pj Kepada Desa Ujung Pandang, yang bersangkutan juga diduga terindikasi kuat bekerjasama dengan Pelaku pembalakan hutan kayu log di wilayah desa tersebut. Hingga saat itu muncul persoalan, dan pembalakan hutan di daerah itu pun ditutup.
“Terkait Pemalsuan Tandatangan Warga itu pun sudah diakui oleh Sekdes, beberapa tahun lalu pada saat dirinya menjadi Pj Kades Ujung Pandang Dia juga berpihak kepada pihak yang melakukan penebangan kayu dan kinerjanya tidak pernah berpihak kepada Masyarakat,” tandasnya.
Ia menerangkan, saat ini Sekdes Ujung Pandang itu pun kembali berpihak kepada orang yang melakukan penebangan kayu segi. Keberpihakan Sekdes tersebut dengan memalsukan tandatangan warga yang sudah menyerahkan Sertifikat Tanah Prona untuk kepentingan pemberian fee kayu dengan pihak terkait.
“Awalnya kurang lebih 90 persen warga masyarakat setuju dan menyerahkan Sertifikat Tanah Prona kepada pihak Desa Ujung Pandang terkait Penebangan Kayu di dalam area Sertifikat Tanah Prona, karena sudah ada kesepakatan awal dengan pihak yang melakukan penebangan akan merealisasikan pembayaran setiap 3 (tiga) atau 6 (enam) bulan sekali. Namun oleh Sekdes, Surat Kesepakatan Bersama itu diubahnya kembali pembayaran fee direalisasikan 1 (satu) tahun sekali. Dan mengetahui itu, warga pun tidak terima hingga persoalan tersebut dilaporkan ke Polsek Bunut Hilir,” terangnya.
Lanjut Narasumber menyebut, untuk warga yang sudah menyerahkan Sertifikat Tanah Prona, fee per Sertifikat baik kayu log mau pun kayu segi per batangnya Rp7.000,- untuk fee Desa 1 (satu) unit Senso Rp2.000.000,- per kontrak atau per 3 (tiga) bulan, dan fee kayu untuk Desa sebesar Rp5.000,- per balok atau perbatang atau per log.
Sementara itu, berdasarkan informasi dan keterangan secara tertulis dari warga lainnya, kayu segi yang ditebang sekitar bulan November 2024 lalu, hingga saat ini belum bisa disuplai ke Pontianak. Karena diduga tidak ada izin.
“Kayu itu mau mereka jual ke Pontianak, tapi belum diberangkatkan dan katanya tidak diizinkan oleh Kapolsek Bunut Hilir. Karena terkait masalah perizinan,” sindirnya.
Selain itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari Narasumber lainnya, kayu segi tersebut saat ini berjumlah kurang lebih 2.000 balok dari berbagai jenis kayu.
“Kayu segi baru 2.000 balok, kayu jenis Pukul, Kawi, Kelansau,” pungkasnya.



