Masyarakat kawasan HGU PT. Bumi Flora dan PT Dwi Kencana Menolak Rencana Perpanjangan dan Peralihan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora dan PT Dwi Kencana.
Selain itu mereka juga menuntut Kewajiban Perusahaan yang sudah beroperasional selama puluhan tahun tapi tidak membuat sejahtera.
Hal ini disampaikan dalam Musyawarah yang dilaksanakan di Gampong Jambo Reuhat, Aceh Timur, Kamis (19/5/2022).
Musyawarah tersebut digelar oleh perwakilan dari 6 kecamatan yakni kecamatan Bandar Alam, Idi Tunong, Darul Ihsan, Idi Timu, Peudawa, Dan Ranto Panyang Perlak.
Selain musyawarah turut dihadiri oleh anggota DPRK Yahya Bohkaye, Sekjen Umum Forum Relawan Demokrasi (Foreder) Aceh Yulindawati dan Aliansi Mahasiswa Langsa Ali Iqbal.
Musyawarah tersebut digelar bersebab para warga menilai penggunaan HGU tersebut tidak memiliki inpact kepada masyarakat, Bahkan ada beberapa persoalan pokok yang menjadi landasan untuk menolak perpanjangan HGU 2 perusahaan tersebut.
Permasalahan tapal batas yang tidak berujung, sehingga menimbulkan konflik agraria antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
Selain itu juga rusaknya infrastruktur selama puluhan tahun seperti jalan lintas desa yang digunakan oleh perusahaan sejak mulai mereka beroprasional sampai sekarang tidak pernah diperbaiki.
Bahkan tidak pernah di berikan biaya pemeliharaan sehingga membuat masyarakat kesulitan mengakses sarana tersebut apalagi saat hujan akan bertambah rusak dan becek.
Selama adanya perusahaan tersebut juga banyak yang kehilangan pekerjaan karena banyak lahan warga yang di serobot oleh perusahaan, dan juga banyak lahan yang di biarkan terbengkalai.
Untuk itu mereka mendesak pemerintah agar tidak memperpanjang izin dan Peralihan HGU di dua perusahaan tersebut karena keberadaan kedua perusahaan tersebut sangat merugikan.
“Permintaan warga untuk menggarap lahan non produktif yang selama ini diberikan hak guna untuk dua perusahaan itu sangat logis.
Ketika perusahaan tidak mampu mengelola lahan dengan tepat, kenapa tidak diserahkan saja hak garap untuk warga setempat.
Itu akan lebih memberdayakan warga”, Tegas Sekjen Umum Foreder Aceh Yulindawati, Selain bersebab perusahaan tak mampu mengelola lahan, peningkatan jumlah penduduk juga menuntut tersedianya lahan sebagai tempat memenuhi kebutuhan hidup penduduk.
Yulindawati juga menelisik pengaruh penggunaan lahan HGU terhadap Pembangunan daerah, Menurutnya lahan yang selama ini diizinkan penggunaan kepada dua perusahaan tersebut sangat minim kontribusi bagi daerah.
Pemerintah seharusnya menilai kontribusi perusahan terhadap PAD sebagai pertimbangan untuk menentukan status perpanjangan izin hgu.
Yulindawati Menurutnya hak garap untuk warga masih lebih baik dibandingkan memperpanjang izin padahal tidak berkontribusi sedikit pun terhadap pembangunan daerah.
Perjuangan ini harus di lakukan sampai tuntas, ini adalah perjuangan masyarakat yang sudah di lakukan selama bertahun-tahun dan tidak pernah berhasil, namun untuk kali ini apa yang sudah di perjuangkan maka harus di lakukan sampai tuntas.
Jika ini tidak berhasil maka perpanjangan HGU akan lebih lama lagi selama 90 (2 generasi) tahun, dan masyarakat hidup lebih lama dalam penderitaan, Tegas, Ali Ikbal dari Aliansi Mahasiswa.
Oleh karena itu kita bangkitkan kembali semangat merebut hak dengan gaya baru dengan gaya yang lebih sehat, jangan sampai ada pengkhianatan dalam pergerakan, itu sangat tidak bagus, karena ini murni perjuangan yang menuntut haknya.
Maka Kita melakukan perlawanan secara sistem agar tidak terjadi pertumpahan darah seperti perjuangan perjuangan yang lalu, bersama sama LSM, aktivis, dan pemerintah untuk memperjuangkan tanah rakyat dan hak hak rakyat jangan sampai rakyat mencuri di atas tanahnya sendiri, pungkas nya. (*)