Lagi Polres Langsa ciduk dua orang pengedar Narkotika jenis Sabu di sebuah warung kopi Sungai Raya, Aceh Timur, Selasa (8/3/2022).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, lewat Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, mengatakan Kamis (10/3/2022) kedua tersangka adalah Warga Aceh Utara.
Kedua pengedar berinisial DS (26) dan M (25) mereka adalah Warga Matang Paya, Baktiya Barat Aceh Utara, ujar Iptu Imam Aziz Rachman.
Adapun Kronologis Kejadian penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar, kemudian oleh Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian Anggota Unit Opsnal melakukan penyamaran dengan cara membeli (Undercover Buy).
Setelah menyepakati tempat transaksi kemudian terhadap kedua orang tersangka tersebut berhasil ditangkap di sebuah warung kopi yang terletak di Gampong Labuhan Keude Sungai Raya, Aceh Timur, dengan barang bukti satu paket sedang Sabu dengan berat keseluruhan 83,60 Gram dua HP satu unit Sepmor.
Berdasarkan pengakuan dari kedua orang tersangka bahwa Sabu tersebut di dapatkan dari temannya yang berinisial A (DPO) yang berdomisili di Aceh Utara dengan tujuan untuk dijualkan kembali di Kota Langsa.
Kemudian Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan pengembangan ke Aceh Utara namun terhadap A (DPO) masih belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya kedua orang tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan A (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. ujar Iptu Imam Aziz Rachman. (Kasy)
[…] Transaksi tersebut yang sering dilakukan di Jalan Ahmad Yani, kemudian menyikapi informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. […]
[…] hasil penyelidikan itu, kata Heri, mereka mengamankan satu pelaku usai transaksi yakni RNA (20) terlebih dahulu di Jalan Ahmad Yani pada Selasa (9/3) siang pukul […]