Beranda DAERAH Konflik DPW PPAM Indonesia Aceh “Dewan Pembina Buta Aturan”

Konflik DPW PPAM Indonesia Aceh “Dewan Pembina Buta Aturan”

Konflik DPW PPAM Indonesia Aceh Dewan Pembina Buta Aturan
Teuku Mukhlish
Konflik internal ditubuh DPW PPAM Indonesia Aceh sungguh sangat disayangkan, seharus nya ini tidak harus terjadi ketika pihak pihak mengedepankan kedewasaan dalam berorganisasi.

Dalam hal ini kita bisa melihat sebuah konspirasi tidak sehat yang dilakukan pihak tertentu untuk menjatuhkan SuhaimiSY dan pengurus lainnya yang telah diberi mandat dan secara tidak langsung pihak tersebut telah merongrong wibawa PPAM secara keseluruhan.

Kondisi ini juga membuktikan kita belum mampu beretika dalam berorganisasi, apalagi pengurus DPW PPAM periode ini mengantongi mandat dari DPP.

BACA JUGA  Tidak Indahkan Seruan Publik, Kejaksaan KSB Bisa Dituduh Back-Up Proyek Bancakan

Tugas utama penerima mandat adalah membangun konsolidasi dan membentuk kepengurusan, organisasi yang baru dibentuk dan belum memiliki kepengurusan maka ditunjuk seseorang yang memiliki kredibilitas sehingga memiliki legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh Inisiator atau oleh yang membentuk organisasi dan tidak bertentangan dengan undang-undang dan hukum Administrasi.

Dalam Undang undang dikenal tiga sumber kewenangan, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Penunjukan Suhaimi sebagai pemegang mandat DPW PPAM Aceh sudah sesuai dengan aturan.

Jika pun Pihak pemberi mandat harus mencabut mandat maka yang berhak mencabut mandat itu si pemberi mandat itu sendiri dalam hal ini DPP.

BACA JUGA  Sekjend KPU RI Lantik Sekretaris KPU Pasbar Yang Baru Bersama 2 Sekretaris KPU Kabupaten Lainnya

Dalam Kasus DPW PPAM Indonesia Aceh, dewan pembina sudah salah kaprah dan bertindak diluar kewenangan nya, disamping faktor diatas terkesan dewan Pembina buta aturan.

Ini tidak bisa dibiarkan, konspirasi yang dilakukan oleh Dewan Pembina sangat membahayakan eksitensi PPAM Indonesia kedepan.

Merujuk statetmen Suhaimi beberapa waktu lalu Indonesia nyaris bubar tidak perlu ditanggapi serius, ini statmen kritis seorang Suhaimi yang harus di sikapi secara cerdas, statmen ini sebagai pemantik agar DPP lebih serius dalam mengorganisir termasuk menyelesaikan administrasi organisasi.

BACA JUGA  Dua Pencari Ikan di 50 Kota Tewas Terjebak di Dasar Sungai

Jadi dewan pembina tidak harus kebakaran jenggot, ini mengindentikasi dewan pembina buta aturan dengan membubarkan kepengurusan DPW PPAM Indonesia Aceh dibawah komando Suhaimi. (*)

BACA JUGA  LaNyalla Apresiasi Gubernur Jatim Raih 3 Adinata Syariah 2022

Opini Teuku Mukhlish Benzema Ketua umum lembaga Jaringan Reformasi Indonesia (JRI) Domisili Sekretariatnya di Banda Aceh.

Artikulli paraprakDPD GMNI Kalbar Sukses Laksanakan KTD Lintas 3 Cabang di Singkawang
Artikulli tjetërPemerintah Harus Bersikap Atas Pembakaran Al-Qur’an

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.