Lampung Selatan | redaksisatu.id – Kepala desa terpilih diduga menggunakan ijazah palsu saat melengapi persyaratan administrasi pencalonnya. Minggu, (16/01/2022)
Pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) serentak pada (28/10/2021) menyibak mesteri yang tersembunyi dari pengetahuan publik.
Pasalnya kepala desa terpilih yang sudah dilantik oleh Bupati tersebut, saat ini dilaporkan salah satu kompetitornya ke polisi.
Pelaporan tersebut bukan karena money politik atau kecurangan dalam penghitungan suara saat pemilihan kepala desa kala itu.

Akan tetapi karena, MU (59) Kepala Desa terpilih di Desa Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan tersebut diduga menggunakan ijazah palsu.
Mengetahui hal tersebut awak media redaksisatu.id, melakukan konfirmasi langsung ke Kades terpilih MU (59) pada Kamis (13/01/2022) di kediamannya.
Dalam pertemuan itu, MU (59) membenarkan dirinya dilaporkan ke polisi karena diduga menggunakan ijazah palsu saat pencalonnya.
Namun dirinya (Mu – red) membantah tuduhan tersebut, dirinya mengatakan hal itu tidak benar, saya siap menjelaskan pada penegak hukum,” ujarnya

Dirinya juga menunjukkan seluruh ijazah yang dipakai sebagai syarat pencalonannya waktu itu, mulai dari Ijazah SD, ( Keterangan Pengganti Ijazah), Ijazah MTs dan Ijazah SMA (Paket C).
Di tempat terpisah awak media redaksisatu.id melakukan konfirmasi ke Camat Sidomulyo Erman Suheri, SE , pada hari Jumat (15/01/2022).
Kami menanyakan sejauh mana keterlibatan pihak kecamatan, dalam pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Lampung Selatan, pada (28/10/2021) yang lalu.
” Erman Suheri menjelaskan, pihak kecamatan hanya meneruskan hajat panitia desa, seluruh berkas persyaratan panitia desalah yang mengesahkannya.
Di kecamatan sipatnya hanya menceklis seluruh berkas yang disampaikan panitia desa ke panitia kecamatan, dan itupun dilakukan oleh beberapa orang, tidak hanya oleh camat sendiri.
Sebagai Panitia ditingkat kecamatan terdiri dari 7 orang, yaitu, Camat, Sekcam, Kapolsek, Danramil, KasieTrantib, Kasie Pemerintahan dan KUPT Puskesmas.

Setelah selesai proses ceklis berkas, di kecamatan lalu panitia kecamatan meneruskan berkasnya ke Kabupaten, untuk dilakukan validasi data yang diajukan tersebut.
Dalam pelaksanaan pilkades itu sendiri mengacu pada Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 12 tahun 2021.
Yaitu, tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan, Pengangkata / Pelantikan dan pemberhentian kepala Desa.
Seperti yang tertuang dalam perbup tersebut, pada paragraf 5, Penyaringan Bakal Calon Pasal 33.
Dalam perbup tersebut dijelaskan tahapannya dari saat penelitian berkas, ditingkat desa, hingga sampai penetapan calon kades oleh Kabupaten.
Soal kabar adanya laporan ke polisi, atas dugaan Ijazah palsu yang diduga dipakai sebagai persyarat pencalonan kades terpilih, itu kewenangan penegak hukum mindak lanjutinya,” ujar Erman. (RS/Sai)