spot_img
BerandaHUKUMKepala Desa Terpilih Diduga Mengunakan Ijazah Palsu Syarat Pencalonannya

Kepala Desa Terpilih Diduga Mengunakan Ijazah Palsu Syarat Pencalonannya

Lampung Selatan | redaksisatu.id – Kepala desa terpilih diduga menggunakan ijazah palsu saat melengapi persyaratan administrasi pencalonnya. Minggu, (16/01/2022)

Pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) serentak pada (28/10/2021) menyibak mesteri yang tersembunyi dari pengetahuan publik.

BACA JUGA  Gerakan Ekonomi Warga Lewat Momen Ramadan

Pasalnya kepala desa terpilih yang sudah dilantik oleh Bupati tersebut, saat ini dilaporkan salah satu kompetitornya ke polisi.

Pelaporan tersebut bukan karena money politik atau kecurangan dalam penghitungan suara saat pemilihan kepala desa kala itu.

Kepala Desa Terpilih
Kepala Desa Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan Muhsani

Akan tetapi karena, MU (59) Kepala Desa terpilih di Desa Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan tersebut diduga menggunakan ijazah palsu.

Mengetahui hal tersebut awak media redaksisatu.id, melakukan konfirmasi langsung ke Kades terpilih MU (59) pada Kamis (13/01/2022) di kediamannya.

BACA JUGA  Kapolda Kalbar Dengar Curhatan Masyarakat di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Dalam pertemuan itu, MU (59) membenarkan dirinya dilaporkan ke polisi karena diduga menggunakan ijazah palsu saat pencalonnya.

Namun dirinya (Mu – red) membantah tuduhan tersebut, dirinya mengatakan hal itu tidak benar, saya siap menjelaskan pada penegak hukum,” ujarnya

Kepala Desa Terpilih
Saat awak media redaksisatu.id konfirmasi ke Muhsani Kamis (13/01/2022)

Dirinya juga menunjukkan seluruh ijazah yang dipakai sebagai syarat pencalonannya waktu itu, mulai dari Ijazah SD, ( Keterangan Pengganti Ijazah), Ijazah MTs dan Ijazah SMA (Paket C).

Di tempat terpisah awak media redaksisatu.id melakukan konfirmasi  ke Camat Sidomulyo Erman Suheri, SE , pada hari Jumat (15/01/2022).

BACA JUGA  Inspektorat Hanya Menangani Persoalan Administratip Terkait Pidana Kewenangan APH

Kami menanyakan sejauh mana keterlibatan pihak kecamatan, dalam pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Lampung Selatan, pada (28/10/2021) yang lalu.

” Erman Suheri menjelaskan,  pihak kecamatan hanya meneruskan hajat panitia desa, seluruh berkas persyaratan panitia desalah yang mengesahkannya.

BACA JUGA  Polresta Pontianak Amankan Aksi May Day 2024 dari Federasi Buruh Kebun Sawit Kalbar

Di kecamatan sipatnya hanya menceklis seluruh berkas yang disampaikan panitia desa ke panitia kecamatan, dan itupun dilakukan oleh beberapa orang, tidak hanya oleh camat sendiri.

Sebagai Panitia ditingkat kecamatan terdiri dari 7 orang, yaitu, Camat, Sekcam, Kapolsek, Danramil, KasieTrantib, Kasie Pemerintahan dan KUPT Puskesmas.

Kepala Desa Terpilih
Awak media redaksisatu.id. Sairudin konfirmasi ke Camat Sidomulyo Erman Suheri, Jumat (14/01/2022)

Setelah selesai proses ceklis berkas, di kecamatan lalu panitia kecamatan meneruskan berkasnya ke Kabupaten, untuk dilakukan validasi data yang diajukan tersebut.

Dalam pelaksanaan pilkades itu sendiri mengacu pada Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 12  tahun 2021.

BACA JUGA  Keadilan Ditandai Oleh Putusan Banding 249/B/2021/PT TUN Mdn

Yaitu, tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan, Pengangkata / Pelantikan dan pemberhentian kepala Desa.

Seperti yang tertuang dalam perbup  tersebut, pada paragraf 5, Penyaringan Bakal Calon Pasal 33.

BACA JUGA  Dinas PMD Mukomuko Akan Bina Bumdes

Dalam perbup tersebut dijelaskan tahapannya dari saat penelitian berkas, ditingkat desa, hingga sampai penetapan calon kades oleh Kabupaten.

Soal kabar adanya laporan ke polisi, atas dugaan Ijazah palsu yang diduga dipakai sebagai persyarat pencalonan kades terpilih, itu kewenangan penegak hukum mindak lanjutinya,” ujar Erman. (RS/Sai)

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses