spot_img
BerandaNASIONALKapolda Kalbar Tegaskan Tidak Boleh Ada Lagi Pertambangan Ilegal

Kapolda Kalbar Tegaskan Tidak Boleh Ada Lagi Pertambangan Ilegal

REDAKSISATU.ID – Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto secara tegas mengatakan tidak boleh ada lagi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Sebab dampaknya sangat buruk bagi kesehatan manusia dan habitat sekitar pertambangan ilegal akibat tercemar bahan kimia.

Persoalan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Irjen Pol Pipit Rismanto pada saat acara Silahturahmi Kamtibmas bersama Awak Media di Grand Mahkota Hotel, Jalan Sidas No.8 Pontianak Kota, Kamis 20 Juli 2023, sekitar Pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

“Saya tegaskan, tidak boleh ada lagi Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), semua kegiatan Pertambangan harus berdasarkan Perijinan,” tegas Irjen Pol Pipit Rismanto.

BACA JUGA  Barang Bukti Berupa 2 Paket Sabu dan uang Jerat Pasutri ini

Kapolda
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto saat foto bersama dengan para Awak Media di Grand Mahkota Hotel, Jalan Sidas No.8 Pontianak Kota, Kamis 20 Juli 2023.

Kenapa Pertambangan Emas Tanpa Ijin Saya minta tidak boleh ada lagi? ini program. Mungkin orang di sana teriak-teriak Pak Kapolda ini bagaimana urusan perut? dan kalau bicara urusan perut kata Irjen Pol Pipit Rismanto, maka kita harus pikirkan secara bersama-sama.

“Apakah Kapolda harus membiarkan Pertambangan Emas Tanpa Ijin? Kalau saya membiarkan Pertambangan Emas Tanpa Ijin, berarti saya menyumbangkan dan meningkatkan angka stunting, meningkatkan angka kematian, meluasnya kerugian-kerugian karena kerusakan lingkungan, kalau saya biarkan. Untuk itu, tolong jangan hanya berpikir masalah perut saja, tapi harus bicara masa depan,” tegas Irjen Pol Pipit Rismanto.

Bayangkan saja rekan-rekan, lanjut mantan Dirtipidter Bareskrim Polri ini menyampaikan di depan Awak Media dan PJU Polda Kalbar, bahwa pada saat proses pemisahan Emas mereka (pelaku/pekerja) harus menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya, kalau mereka (pelaku/pekerja) menggunakan Mercuri dan mencemari air yang dikonsumsi oleh masyarakat maka itu sudah menyebabkan stunting.

BACA JUGA  Pererat Silaturahmi, Danlantamal XII Sambut Kunjungan Kepala KPKNL Singkawang

“Kalau mereka melakukan penambangan emas tanpa ijin di Hulu Sungai Kapuas limbahnya menyebar ke Sungai-sungai lain dan Danau-danau, pertanyaannya ikan yang kita konsumsi sehat atau tidak?, Tidak kan, Saya pernah melakukan uji resort pada saat saya menjadi Kasubdit IV Dittipiter Bareskrim Polri yang saya tangani itu, kita mendiskusikan tentang ikan itu berbahaya atau tidak, ikan itu sehat atau tidak?,” sindir Irjen Pol Pipit Rismanto.

Begitu juga dengan cara menangkap ikan dengan menggunakan racun ikan yang mengandung bahan Sianida itu, dimana pada proses penangkapan ikan tersebut akan pingsan sementara. Sianida itu kemudian bersarang diinsangnya, dan selanjutnya dikonsumsi lagi oleh manusia.

“Dampaknya memang tidak siknifikan, tetapi karena seringnya mengkonsumsi ikan yang sudah tercemar tersebut maka akan berdampak pada kesehatan manusia itu sendiri sehingga menyebabkan stunting,” tandas Kapolda.

BACA JUGA  Tiga Napi Dipindahkan Kanwil Kemenkumham Sumut ke Lapas Nusakambangan

Kemudian, jelas Pipit Rismanto, berbahan kimia Mercuri atau bahan-bahan logam berat pada saat melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin, tanpa disadari masuk ke dalam tubuh Manusia dan selanjutnya pada saat suami-istri melakukan hubungan badan, bahan-bahan kimia berbahaya itu kemudian masuk lagi kepada istrinya, dan melahirkan anak stunting.

“Saya mengharapkan, tidak ada lagi Pertambangan Emas Tanpa Ijin kedepannya, apalagi menggunakan Mercuri. Makanya kita ada program, bagaimana nanti kita memindahkan dari Pertambangan Ilegal (tidak resmi) ke Pertambangan Legal (resmi), sehingga terawasi dengan baik, tidak ada lagi menggunakan zat bahan kimia berbahaya yang mencemari, cuma perlu kesabaran,” ujarnya.

Rismanto pun menyebut, bahwa Air-air di Kalimantan Barat mengandung Protozoa, bakteri-bakteri, cacing yang mengganggu asupan makanan di dalam tubuh yang menyebabkan turunnya nafsu makan, dan kecerdasan menurun.

BACA JUGA  Warga Kelampangan Temukan Korban Gantung Diri

Kedepannya Polda Kalbar ingin mendorong peran aktif dari Pemerintah Daerah, melalui semua instansi terkait tingkat Kabupaten terlibat memperhatikan hal tersebut, termasuk instansi BKKBN dan Dinas Kesehatan.

“Kita pengen Polri Presisi, Polri Peduli dan menjadi orang tua asuh dari anak-anak kurang gizi, dan ibu-ibu hamil dan menyusui harus diperhatikan,” harapnya.

Oleh karena itu, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto dalam kesempatan ini meminta para Awak Media untuk meningkatkan kerjasama dan berkolaborasi dengan Polri untuk mengawal program tersebut. Mantan Dirtipidter Bareskrim Polri ini pun menegaskan kepada Jajarannya untuk memahami hal tersebut, sehingga kolaborasi kedepannya dapat berjalan dengan baik.

BACA JUGA  Akibat Lakalantas, Mabes Polri Kerahkan Tim TAA ke Balikpapan

Dimana berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 bahwa Pers Nasional berperan untuk menyampaikan informasi sebagai media edukasi, hiburan dan kontrol sosial, mendorong terwujudnya supremasi hukum.

“Kurangi sedikit ego sektoral, jangan sok paling berkuasa dan sok paling benar, makanya hari ini saya kumpulkan semuanya para Pejabat Utama (PJU) dan semua Jajaran agar dipahami hal ini, agar kedepannya lebih baik,” tegas pucuk pimpinan Polda Kalbar.

Hadir Kapolda Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H, Kabid Humas Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.IK.,MM, seluruh Pejabat Utama (PJU) Polda Kalbar, Kapolresta Pontianak Kombes Pol. Andi Herindra, S.IK, Ketua PWI Kalbar Gusti Yusri, Kepala Stasiun TVRI Kalbar, Deasy Indriani  S. E., M. M., para perwakilan media Nasional diantaranya Kompas TV, tvOne, Antara dan Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online Redaksi Satu Adrianus Susanto, para Ketua Organisasi Wartawan, para Pimpinan Redaksi (Pimred) Media lokal baik Cetak atau Elektronik, diantaranya Pimred Suara Pimred, Harry A Daya.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Kajati Kalbar Edyward Kaban: 5 Perkara Tahap Penyidikan, Dana Hibah Mujahidin dan Bank Kalbar

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses