Irwandi Yusuf bukan lagi ketua PNA hal itu disampaikan oleh anggota DPRA dari fraksi PNA, M Rizal Falevi Kirani.
M Rizal Falevi Kirani menanggapi surat DPP PNA terkait pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap dirinya, ia tak gentar menghadapi surat PAW itu dan tidak begitu menggubrisnya.
Pasalnya, dinamika seperti itu sudah ia hadapai sejak dilantik menjadi Anggota DPRA pada 2019 lalu.
Namun ia menegaskan, Irwandi Yusuf tidak ada urusan mem-PAW dirinya dengan Tiyong, karena Irwandi menurut Falevi bukan lagi Ketua Umum DPP PNA.
“Saya tidak pernah tunduk terhadap keputusan-keputusan seperti itu. Irwandi bukan lagi ketua PNA, nggak ada urusan dia mem-PAW kami,” kata M Rizal Falevi Kirani seperti dilansir oleh serambinews.com Sabtu (5/2/2022).
Dia menjelaskan, bahwa Irwandi sudah didemisionerkan oleh forum tertinggi pengambil kebijakan partai melalui kongres luar biasa.
“Secara aturan partai itu sudah jelas, itu sudah kita lakukan, Irwandi Yusuf bukan lagi ketua, walau KLB ditolak nanti tentu kita lihat masih ada jalur yang akan kita tempuh,” katanya.
Ditanya Serambi apakah dirinya akan tetap melakukan aktivitasnya sebagai Anggota DPRA meski DPP PNA versi Irwandi sudah mem-PAW dia dan Tiyong?
“Iya seperti biasa lah kita, nggak ada urusan dengan itu,” ujarnya.
Falevi mengatakan, dirinya akan menempuh cara-cara sesuai aturan yang berlaku nantinya.
“Ada mekanisme itu semua, nanti kita lihat cara apa yang akan kita tempuh,” katanya.
Falevi sendiri mengaku sudah tidak begitu terkejut dengan dinamika yang tejadi saat ini.
Sejak dilantik pada 2019 lalu, sebenarnya ia sudah dipecat melalui surat yang dikirim dengan sedan putih pada 3 Desember 2019.
Kemudian pada 25 Desember keluar lagi surat dari Jakarta yang ditandatangani Irwandi Yusuf bahwa ia dan Tiyong diberhentikan dari pengurus sekaligus dari anggota partai.
“Kemudian dikirim lagi surat ke DPRA meminta hentikan pelantikan kami. Tapi Mendagri kemudian tidak menggubris surat itu, dan kami tetap dilantik sebagai anggota DPRA dari fraksi PNA,” ujarnya. (*RM)