Dewan Pembina PPAM Indonesia tidak berhak untuk mengeluarkan statement terkait pemecatan DPW PPAM Indonesia Aceh yang di Ketuai Suhaimi SY publik figur milenial.
Dalam surat mandat yang dikeluarkan oleh DPP PPAM Indonesia EFFENDI MULIA sudah sangat jelas bahwa sudah diberikan waktu tiga bulan sebelum pelantikan DPW Aceh, ujar Emil KC kepada sejumlah wartawan di Banda Aceh.
Terkait kisruh tersebut, Ketum PPAM Indonesia langsung mengeluarkan surat pemberhentian kepada KLB Kudeta Ketua DPW Persatuan Perjuangan Aspirasi Masyarakat Aceh, dengan alasan sudah mencoreng nama baik organisasi, ujarnya.
Emil menduga Pemberhentian itu terkait masalah sentimen pribadinya yang dibawa ke dalam ormas ini.
Pencabutan surat mandat Ketua DPW PPAM Indonesia Aceh, tidak mencukupi unsur seperti diatur dalam Ad/Art pada pasal 8 dana pasal 9, serta belum ada surat teguran satu kali pun.
Selama ini kata Email KC, “PPAM Indonesia tidak pernah menunjukan legalitas yang sah kepada DPW Persatuan Perjuangan Aspirasi Masyarakat Aceh”.
Lanjut Email, padahal PPAM Indonesia Aceh sudah dibentuk selama hampir satu tahun kenapa badan hukum belum selesai- selesai apa ormas ini bodong atau numpang nama aja.
“Dalam hal ini Kita akan mempertanyakan kepada Kemenkumham Aceh dan Kesbangpol Aceh terkait ormas PPAM Indonesia apa sudah terdaftar atau tidak, kalau belum kita minta kepada aparat penegak hukum segera proses ormas tersebut”, tutup Emil.