Iklan
BerandaHUKUMINFO POLISIDengan Gantung Diri, Warga Katingan Ini Harus Akhiri Hidupnya

Dengan Gantung Diri, Warga Katingan Ini Harus Akhiri Hidupnya

Rupanya dengan gantung diri, menjadi pilihan terakhir warga Katingan ini harus mengakhiri hidupnya, sungguh memprihatinkan.

Informasi yang berhasil diperoleh peristiwa gantung diri ini berdasarkan keterangan pihak yang berwajib dari Polres Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Iptu Arie Indra Susilo, membenarkan kejadian salah satu warga meninggal dunia dengan cara gantung diri.

BACA JUGA  Mengerikan Wanita Paru Baya Nekat Akhiri Hidupnya Dengan Gantung Diri
Gantung diri
Suasana Saat Evakuasi Jenazah korban

Dijelaskan, korban saat kejadian hanya sendiri dirumahnya, karena istri korban saat kejadian berada posyandu sedang melaksanakan vaksinasi dan anak korban sedang kerja di kantor desa.

Ketika istrinya pulang kerumah, tidak menyangka ditemukan kondisi korban sudah terlihat dalam posisi gantung diri dengan menggunakan seutas tali yang diikat pada tiang di dalam kamarnya.

“Setelah melihat kejadian tersebut, Istri korban langsung berteriak dan meminta bantuan kepada tetangga serta memanggil anaknya yang bekerja tidak jauh dari rumah korban,” ujar Kapolsek, Sabtu 26 Maret 2022.

BACA JUGA  Gelar Apel Gabungan, Polri-TNI di Sintang Tingkatkan Sinergitas

“Saat diturunkan kondisi korban masih ada nafas, namun tubuh korban sudah lemas. Sesampainya dibawa ke Puskesmas Buntut Bali, kondisi korban semakin lemah sehingga akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.

Diungkapkan, Kapolsek terkait penyebab korban gantung diri, berdasarkan keterangan keluarga korban. Korban sudah lama mengalami penyakit stroke dan kemungkinan korban sudah tidak sanggup menahan penyakit yang diderita.

“Atas kejadian tersebut, keluarga korban menerima dengan lapang dada dan menolak untuk dioutopsi, tidak melakukan visum dan tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia,” ungkapnya.

“Kemudian, tindakan yang dilakukan SPKT/Piket yaitu mendatangi TKP, mencatat para saksi, melaksanakan visum/membuat surat pernyataan penolakan visum, mengamankan barang bukti dan lain-lainnya,” tukasnya.

BACA JUGA  Panglima Koarmada I Pimpin Upacara Sertijab Danlantamal XII Pontianak

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.