BerandaDAERAHCamat Tidak Lagi Atasan Kepala Desa

Camat Tidak Lagi Atasan Kepala Desa

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah disebutkan bahwa Camat tidak lagi sebagai atasan atau bawahan dan Kepala Desa (Kades).

Dengan demikian, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tersebut berarti Kepala Desa tidak perlu takut apabila ada tekanan ataupun intimidasi dari camat ataupun stafnya mengenai pengelolaan Dana Desa.

Kepala Desa jangan takut dan jangan ragu menggunakan anggaran dana desa untuk kepentingan desa sendiri, untuk itu para kepala desa pun harus mempelajari serta memahami aturan tentang pengelolaan dana transfer desa supaya dana tersebut dapat dikelola dengan baik dan benar sehingga tidak terjadi penyimpangan yang berimplikasi hukum.

Besarnya dana desa diharapkan dapat dikelola dengan baik, agar tepat sasaran sesuai poin-poin hasil Musyawarah Desa (Musdes) yang bertujuan untuk meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Agar bisa mengelola dengan baik maka kepala desa selaku penanggung jawab harus mempelajari aturan-aturannya sehingga paham dan tidak terjadi penyimpangan.

Pasalnya bila sampai ada penyimpangan maka otomatis akan menjadi persoalan hukum yang tidak menutup kemungkinan akan menjadi kasus korupsi.

“Kades harus hati-hati dalam memanfaatkan dana desa karena itu merupakan uang negara dan pengelolaannya harus sesuai aturan supaya aman tidak terjadi penyimpangan. Maka dari itu pelajari dan pahami  aturan-aturannya dan jangan mau di atur oleh camat terkait penggunaan dana desa jika tidak sesuai dengan hasil Musdes”,tegas Mulyadi Ketua Korwil III Setabagsel LSM-WGAB Sumatera Utara

Menurutnya, pengelolaan dan pemanfaatan dana desa harus berdasarkan aturan hukum supaya tidak menyimpang sehingga dana desa benar-benar termanfaatkan untuk berbagai keperluan pemerintahan dan pembangunan guna memajukan desa. Dengan berpedoman pada aturan hukum niscaya para kepala desa akan selamat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya serta tidak tersangkut perkara korupsi.

BACA JUGA  Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Sidak Pembangunan Jembatan

Mulyadi juga menjelaskan, saat ini ia sudah mengantongi beberapa bukti pungli yang diduga dilakukan seorang Camat di Wilayah Kabupaten Mandailing Natal dengan melibatkan orang suruhannya yang juga seorang staf dikecamatan tempat ia bertugas.

Bukti tersebut berupa Kwitansi yang digunakan sebagai bukti setor dari pemerintahan desa kepada sang camat melalui orang suruhannya.

Selain kwitansi, alat bukti rekaman berupa Video dan rekaman Audio juga sudah ia kantongi, dan ia mengaku bukti tersebut akan segera diserahkan langsung kepada KPK dan Ombushman untuk pengusutan lebih lanjut tentang pungli anggaran dana desa dan perbuatan tindak pidana korupsi dana desa yang dinilai akan merugikan keuangan Negara.

“Beberapa bukti sudah kita kantongi terkait dugaan pungli yang telah dilakukan seorang camat melalui suruhannya, dan bukti tersebut akan diberikan kepada KPK dan Ombushman untuk diusut lebih lanjut”ungkapnya.

Mulyadi juga berpesan kepada seluruh camat yang ada di Kabupaten Mandailing Natal agar tidak meminta bagian dari dana desa dan tidak mengintimidasi para kepala desa dalam bentuk apapun juga, karena Dana Desa itu adalah untuk membangun desa dan mensejahterakan masyararakat desa, bukan untuk membutuhi kebutuhan camat.

“Kepala desa bukanlah bawahan camat, untuk itu camat jangan sesuka hati meminta bagian dari pagu dana desa tersebut, karena itu bukan untuk camat tapi untuk desa”pungkasnya.(MJ)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.