Bejat, Kakek berinisial YR yang sudah berusia 80 tahun, cabuli anak tetangga Usia 7 tahun, dan berhasil ditangkap Polisi.
YR yang merupakan warga Sleman ini dibekuk karena mencabuli bocah berumur 7 tahun.
Kasatreskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengatakan, korban merupakan anak tetangga dari pelaku. Ronny menerangkan, perbuatan bejat YR ini telah dilakukan berulang kali.
“Dilakukan sebanyak tiga kali. Sejak awal Januari 2022 dan terakhir 25 Januari 2022. Korbannya seorang anak berusia 7 tahun,” ujar Ronny, Selasa (8/2).
Ronny menerangkan, pencabulan dilakukan tersangka di rumahnya. Setiap akan melakukan pencabulan, tersangka mengiming-imingi korbannya dengan uang Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.
“Korban sempat menolak kemudian tersangka menggendong korban dibawa masuk ke kamarnya. Kejadiannya tiga kali dengan cara yang sama dan dilakukan saat siang dan jam kerja,” tutur Ronny.
Dilansir dari merdeka.com, Ronny menambahkan, perbuatan kakek tersebut pun terbongkar karena korban melaporkannya ke orangtua. Orangtua korban pun melaporkan kasus ini ke polisi.
“Dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 sub Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Ronny. (red)