Advokat Murhadi,S.H apresiasi Polres Langsa yang telah membebaskan SF (17) dari kasus pidana.
Apresiasi ini kata Murhadi yang juga Advoka, terkait kasus tewasnya pencuri bebek yang bernama MJ (18) setelah berkelahi dengan pemilik rumah.
Pemilik rumah SF (17) yang terjadi Sabtu (14/5/2022) di Gampong Alue Dua Kota Langsa, mendapat sorotan dari banyak pihak, termasuk praktisi hukum perempuan Kota Langsa.
Advokat Murhadi mengatakan, berdasarkan Press Release resmi dari Polres Langsa pada hari Minggu (15/5/2022), ujarnya.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Plh Kasat Reskrim, IPTU Imam Aziz Rachman, Minggu (15/5/2022) menjelaskan, (SF) tidak dapat dipidana dikarenakan pelaku melakukan pembelaan diri pada saat kejadian.
Kata Imam Aziz Rachman, pembebasan hukum pidana itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 KUHPidana.
Sebelumnya (SF) dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 3 Jo Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Informasi sebelumnya pada, Sabtu (14/5/2022) sekira pukul 01:00 bertempat di halaman rumah Gang Seri Dusun Teladan Desa Alue Dua, Langsa Baro Kota Langsa, pelaku dan pemilik rumah, mendengar suara ternak yang dipeliharanya.
Lalu pas mengecek melihat korban MJ sedang mengambil Satu ekor bebek milik tuan rumah.
Tak lama kemudian, SF mengambil sebilah pisau dapur milik ibunya dengan maksud untuk menjaga diri pelaku dan keluar menghampiri korban.
Pada saat SF memasuku kandang ternak miliknya, korban MJ memukul SF dengan tangan kanan, kemudian terjadi perkelahian antara keduanya hingan menewaskan salah satu dari mereka, ujar Kasat.
Adapun barang bukti yang diamankan dari korban, dua buah mancis, satu buah silet, satu buah kaca pirek, satu buah gelang tali, satu buah cincin dan uang Rp100.000. (*)