5 orang warga Aceh Besar dihukum cambuk, eksekusi cambuk atau uqubat yang berlangsung di halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (18/2/2022).
Ke lima terhukum yakni Rahmad Ilham, dijatuhi uqubat Cambuk sebanyak 20 kali dikurangi masa penahanan 4 bulan menjadi 16 kali cambuk.
Terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kemudian, terhadap terpidana Cut Rima Andam.
Dijatuhi Uqubat cambuk sebanyak 70 kali dikurangi masa Penahanan 4 bulan menjadi 66 kali cambuk dan terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Keduanya ditangkap di Kawasan Gampong Cadek, Kecamatan Baitussalam oleh warga pada pertengahan 2021 karena mesum.
Selanjutnya, kepada tiga terpidana lainnya, yaitu Mustaqim, dijatuhi uqubat Cambuk sebanyak 35 kali dikurangi masa penahanan 5 bulan menjadi 30 kali cambuk.
Terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Lalu Irwan dijatuhi uqubat Cambuk sebanyak 10 kali dikurangi masa penahanan 2 bulan menjadi 8 kali cambuk.
Kemudian Zulfikar dijatuhi uqubat Cambuk sebanyak 10 kali dikurangi masa penahanan 2 bulan menjadi 8 kali cambuk.
Ke dua orang ini terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. (*RM)